Page 7 - Mengenal Brin 2025
P. 7

Dalam Peraturan Presiden diatas, disebutkan bahwa BRIN menyelenggarakan
                  fungsi:

                      1.  Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
                         invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan

                         pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman

                         pada nilai pancasila;
                      2.  Perumusan  dan  penetapan  kebijakan  dibidang  riset  dan  inovasi  yang

                         meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta

                         jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan
                         inovasi,    penyelenggaraan      ketenaganukliran      dan    penyelenggaraan

                         keantariksaan;
                      3.  Perumusan,  penetapan  dan  pelaksanaan  kebijakan  dibidnag  pembinaan,

                         pengembangan  kompetensi,  pengembangan  profesi,  manajemen  talenta,
                         dan  pengawasan  dan  pengendalian  sumber  daya  manusia  ilmu

                         pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan

                         inovasi dan pemanfaatan riset dan inovasi;
                      4.  Pengintegrasian  sistem  penyusunan  perencanaan,  program,  anggaran,

                         kelembagaan dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan
                         penerapan,  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraaan  ketenaganukliran  dan

                         penyelenggaraan keantariksaan.;
                      5.  Penyelenggaraan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan

                         serta  invensi  dan  inovasi  penyelanggaraan  ketenaganukliran  dan

                         penyelenggaraan keantariksaan;
                      6.  Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan

                         penerapan  serta  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraan  ketenaganukliran

                         dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
                      7.  Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian,

                         pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang
                         dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                      8.  Pelaksanaan  pembangunan,  pengelolaan  dan  pengembangan  sistem
                         informasi  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta

                         invensi     dan     inovasi     penyelanggaraan       ketenaganukliran       dan

                         penyelenggaraan keantariksaan;
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12