Page 7 - Mengenal Brin 2025
P. 7
Dalam Peraturan Presiden diatas, disebutkan bahwa BRIN menyelenggarakan
fungsi:
1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman
pada nilai pancasila;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang riset dan inovasi yang
meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta
jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan
keantariksaan;
3. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidnag pembinaan,
pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta,
dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan
inovasi dan pemanfaatan riset dan inovasi;
4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraaan ketenaganukliran dan
penyelenggaraan keantariksaan.;
5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
serta invensi dan inovasi penyelanggaraan ketenaganukliran dan
penyelenggaraan keantariksaan;
6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran
dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang
dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi penyelanggaraan ketenaganukliran dan
penyelenggaraan keantariksaan;