Page 6 - Mengenal Brin 2025
P. 6

menandatangani Peraturan Presiden  Nomor  33  Tahun  2021  yang  secara  efektif
                  menetapkan  BRIN  sebagai  satu-satunya  badan  penelitian  nasional.  Peraturan

                  tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti
                  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan
                  Teknologi  (BPPT),  Badan  Tenaga  Nuklir  Nasional  (BATAN),  dan  Lembaga

                  Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
                      Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021

                  tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang
                  berada  dibawah  dan  bertanggung  jawab  langsung  kepada  Presiden  dalam
                  menyelenggarakan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta

                  invensi  dan  inovasi,  penyelenggaraan  keantariksaan  yang  terintegrasi.  Dalam
                  peraturan  presiden  tersebut  BRIN  terdiri  dari  Organisasi  Riset  (OR)  yang

                  merupakan  organisasi  nonstruktural  yang  menyelenggarakan  teknis  penelitian,
                  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan  serta  invensi  dan  inovasi,

                  penyelenggaraan  ketenaganukliran  dan  keantariksaan.  Selain  OR  juga  terdapat
                  Badan  Riset  dan  Inovasi  Daerah  (BRIDA)  yang  menyelenggarakan  penelitian,

                  pengembangan,  pengkajian  dan  penerapan,  serta  invensi  dan  inovasi  yang
                  terintegrasi di daerah.


                  B.  Tugas dan Fungsi BRIN

                      BRIN sebagai lembaga penelitian terbesar memiliki tugas yang penting dan luas

                  terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia . Tugas BRIN
                  sesuai  dengan  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  78  Tahun  2021

                  adalah  membantu  Presiden  dalam  menyelenggarakan  tugas  pemerintahan
                  dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan

                  inovasi,  penyelenggaraan  ketenaganukliran  dan  keantariksaan  secara  nasional

                  yang  terintegrasi,  serta  melaksanakan  monitoring,  pengendalian,  dan  evaluasi
                  terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan

                  perundang-undangan yang berlaku.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11