Page 14 - Mengenal Brin 2025
P. 14

11. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di

                      Lingkungan BRIN.
                  12. Pusat  Pelayanan  Teknologi  mempunyai  tugas  melaksanaka  menajemen

                      pemasaran,  manajemen  proyek,  manajemen  kontrak  dan  lisensi,  dan
                      manajemen keuangan kontrak hasa teknologi.

                  13. Pusat  Data  dan  Informasi  mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan

                      penyusunan  kebijakan  teknis,  pelaksanaan,  pemanfaatan,  evaluasi  dan
                      pelaporan di bidang data dan informasi riset dan inovasi.
   9   10   11   12   13   14   15   16