Page 14 - Mengenal Brin 2025
P. 14
11. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
Lingkungan BRIN.
12. Pusat Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanaka menajemen
pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, dan
manajemen keuangan kontrak hasa teknologi.
13. Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi dan
pelaporan di bidang data dan informasi riset dan inovasi.