Page 13 - Mengenal Brin 2025
P. 13
i. Manajemen aparatur sipil negara BRIN
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.
4. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan
prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan
ketenaganukliran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan
nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
5. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan
inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi
dan inovasi penyelanggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan
keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila
6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi,
manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan teknologi.
7. Deputi Bidang Infrastruktur Riset mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang infrastrukturr riset dan inovasi
8. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijkan di bidang fasilitasi riset dan inovasi.
9. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemanfaatan riset dan inovasi
10. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan,
pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan BRIDA