Page 19 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 19

D.  Rangkuman
                          Hierarki  peraturan  perundangan  terkait  ketenaganukliran,  proteksi,  dan

                      keselamatan  radiasi  di  Indonesia  meliputi  tiga  tingkatan  utama,  yaitu  undang-
                      undang,  peraturan  pemerintah,  dan  peraturan  kepala  BAPETEN.  Salah  satu

                      Undang-Undang  yang  relevan  adalah  UU  No.  6  Tahun  2023  yang  menetapkan
                      Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2022  tentang

                      Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pada tingkat peraturan pemerintah, beberapa
                      regulasi penting tentang keselamatan dan proteksi radiasi mencakup PP Nomor 46
                      Tahun 2009, Nomor 61 Tahun 2013, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 58 Tahun 2015,

                      Nomor 5 Tahun 2021, dan Nomor 45 Tahun 2023.
                          Peraturan  kepala  BAPETEN  berperan  mengatur  lebih  spesifik  aspek

                      keselamatan  dan  proteksi  radiasi  sesuai  bidang  tertentu,  seperti  bidang  medik,
                      industri  dan litbang, serta regulasi  yang berlaku secara umum.  Aturan-aturan  ini
                      bertujuan memastikan penerapan keselamatan dan proteksi radiasi sesuai standar

                      internasional dalam berbagai sektor penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.


                      E.  Evaluasi
                          1.  Peraturan  Pemerintah  yang  mengatur  Keselamatan  Radiasi  Pengion  dan

                             Keamanan Zat Radioaktif adalah
                              A.  Nomor 45 Tahun 2023

                              B.  Nomor 54 Tahun 2012
                              C.  Nomor 61 Tahun 2013
                              D.  Nomor 46 Tahun 2009

                              Jawaban: A


                          2.  Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 mengatur
                             tentang

                              A.  Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi
                              B.  Sistem Manajemen Operasi

                              C.  Proteksi dan Keselamatan Radiasi
                              D.  Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Sedang
                              Jawaban: C


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           9
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24