Page 13 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 13
MATERI POKOK 1:
DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN
PROTEKSI RADIASI
Indikator Hasil Belajar:
Peserta mampu menjelaskan dasar hukum keselamatan dan proteksi radiasi
sesuai peraturan yang berlaku.
Perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang kehidupan
masyarakat untuk mengisi pembangunan nasional dalam mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mencapai kemampuan penguasaan
teknologi nuklir begitu pesat, maka sewajarnya potensi tenaga nuklir yang cukup
besar tersebut dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Di samping manfaatnya yang begitu besar, tenaga nuklir juga
dapat menimbulkan bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan
ketenaganukliran harus diatur melalui peraturan perundangan dan ketentuan
keselamatan nuklir dan radiasi sehingga keselamatan kerja dapat tercapai. Dalam
pelaksanaannya. Modul ini mempelajari peraturan perundangan ketenaganukliran
di Indonesia dan ketentuan keselamatan dalam kegiatan pemanfaatan bahan nuklir
dan sumber radiasi pengion lainnya.
Hirarki Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Proteksi dan Keselamatan
Radiasi di Indonesia mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perka BAPETEN). Perka
BAPETEN dibedakan sesuai dengan bidang pemanfaatannya, yaitu: Instalasi Nuklir
Reaktor (INR), Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR), Fasilitas Radiasi Pengion dan
Zat Radioaktif baik untuk Industri, Medik, Penelitian dan Pengembangan. Pada
modul ini akan disampaikan peraturan perundangan Fasilitas Radiasi Pengion dan
Zat Radioaktif baik untuk Industri, Medik, Penelitian dan Pengembangan.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 3