Page 13 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 13

MATERI POKOK 1:

                                 DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN

                                               PROTEKSI RADIASI



                       Indikator Hasil Belajar:

                       Peserta mampu menjelaskan dasar hukum keselamatan dan proteksi radiasi

                       sesuai peraturan yang berlaku.



                          Perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang kehidupan
                      masyarakat  untuk  mengisi  pembangunan  nasional  dalam  mewujudkan

                      kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mencapai kemampuan penguasaan
                      teknologi nuklir begitu pesat, maka sewajarnya potensi tenaga nuklir yang cukup
                      besar  tersebut  dikembangkan  dan  dimanfaatkan  sebesar-besarnya  untuk

                      kemakmuran rakyat. Di samping manfaatnya yang begitu besar, tenaga nuklir juga
                      dapat  menimbulkan  bahaya  radiasi  terhadap  pekerja,  anggota  masyarakat,  dan

                      lingkungan  hidup,  maka  setiap  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pemanfaatan
                      ketenaganukliran  harus  diatur  melalui  peraturan  perundangan  dan  ketentuan

                      keselamatan nuklir dan radiasi sehingga keselamatan kerja dapat tercapai. Dalam
                      pelaksanaannya. Modul ini mempelajari peraturan perundangan ketenaganukliran

                      di Indonesia dan ketentuan keselamatan dalam kegiatan pemanfaatan bahan nuklir
                      dan sumber radiasi pengion lainnya.
                          Hirarki Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Proteksi dan Keselamatan

                      Radiasi  di  Indonesia  mencakup  Undang-undang,  Peraturan  Pemerintah  dan
                      Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Tenaga  Nuklir  (Perka  BAPETEN).  Perka

                      BAPETEN dibedakan sesuai dengan bidang pemanfaatannya, yaitu: Instalasi Nuklir
                      Reaktor (INR), Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR), Fasilitas Radiasi Pengion dan

                      Zat  Radioaktif  baik  untuk  Industri,  Medik,  Penelitian  dan  Pengembangan.  Pada
                      modul ini akan disampaikan peraturan perundangan Fasilitas Radiasi Pengion dan

                      Zat Radioaktif baik untuk Industri, Medik, Penelitian dan Pengembangan.



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           3
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18