Page 4 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI
P. 4

Aplikasi Umum                                                                                                         Aplikasi Khusus







                                                                                       • Aplikasi                             SPBE                     yang           dibangun,
       Aplikasi SPBE yang                         sama, standar,

       dan             digunakan                 secara               bagi                  dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh
       pakai          oleh instansi pusat dan/ atau                                         IPPD          tertentu            untuk memenuhi                        kebutuhan

       pemerintah daerah                                                                    khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat

                                                                                            dan pemerintah daerah lain (Pasal 1)

                                                                                       • Pembangunan                         dan         pengembangan Aplikasi

                                                                                            Khusus didasarkan pada Arsitektur SPBE IPPD

                                                                                            masing-masing (Pasal 39)

                                                                                       • Harus                 mendapatkan                      pertimbangan                     dari

                                                                                            MenPanRB (Pasal 39)

                                                                                       • Harus memenuhi standar teknis dan prosedur

                                                                                            pembangunan dan pengembangan Aplikasi

                                                                                            Khusus dari Kominfo RI (Pasal 39)

                                                                                       • Dalam hal layanan publik berbasis elektronik

                                                                                            memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat

                                                                                            dan         Pemerintah                Daerah            dapat           melakukan

                                                                                            pembangunan dan                              pengembangan Aplikasi

                                                                                            Khusus (Pasal 44)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9