Page 4 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI
P. 4
Aplikasi Umum Aplikasi Khusus
• Aplikasi SPBE yang dibangun,
Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh
pakai oleh instansi pusat dan/ atau IPPD tertentu untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah daerah khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat
dan pemerintah daerah lain (Pasal 1)
• Pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus didasarkan pada Arsitektur SPBE IPPD
masing-masing (Pasal 39)
• Harus mendapatkan pertimbangan dari
MenPanRB (Pasal 39)
• Harus memenuhi standar teknis dan prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus dari Kominfo RI (Pasal 39)
• Dalam hal layanan publik berbasis elektronik
memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus (Pasal 44)