Page 3 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI
P. 3

Aplikasi SPBE











                                                     Aplikasi Khusus                                          Aplikasi Umum







                                                  Aplikasi SPBE yang dibangun,                               Aplikasi SPBE yang sama,
                                                  dikembangkan, digunakan, dan                               standar, dan digunakan secara

                                                  dikelola oleh Instansi Pusat atau                          bagi pakai oleh instansi pusat
                                                  Pemerintah Daerah tertentu                                 dan/atau pemerintah daerah.
                                                  untuk memenuhi kebutuhan

                                                  khusus yang bukan kebutuhan
                                                  Instansi Pusat dan Pemerintah
                                                  Daerah lain.








              Audit Infrastruktur SPBE IPPD                                                                             1.  Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 27
              dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali                                                                 2.  Per-BRIN No.1 Tahun 2024 tentang Standar dan tata cara
              dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat
              dan Pemerintah Daerah (Internal).                                                                             pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Pasal 36
   1   2   3   4   5   6   7   8