Page 3 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI
P. 3
Aplikasi SPBE
Aplikasi Khusus Aplikasi Umum
Aplikasi SPBE yang dibangun, Aplikasi SPBE yang sama,
dikembangkan, digunakan, dan standar, dan digunakan secara
dikelola oleh Instansi Pusat atau bagi pakai oleh instansi pusat
Pemerintah Daerah tertentu dan/atau pemerintah daerah.
untuk memenuhi kebutuhan
khusus yang bukan kebutuhan
Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah lain.
Audit Infrastruktur SPBE IPPD 1. Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 27
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali 2. Per-BRIN No.1 Tahun 2024 tentang Standar dan tata cara
dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah (Internal). pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Pasal 36