Skip to main content
Book

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

Completion requirements

3. RANGKUMAN

  1.  Petugas keahlian pada iradiator harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian
  2. SB 002-BATAN:2016 merupakan pedoman yang mengatur tentang Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator
  3. Proses kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dilaksanakan melalui tahapan: pemenuhan persyaratan, ujian kualifikasi (umum, spesifik dan praktek), dan penerbitan sertifikat.
  4. Petugas keahlian pada iradiator di klasifikasi menjadi:

    Petugas Iradiator (Operator, Petugas Perawatan, Petugas Dosimeti)
    Supervisor Iradiator
  5. Petugas Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 70% untuk setiap ujian
  6. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapai: kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
  7. Supervisor Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 80% untuk setiap ujian
  8. Periode masa berlaku sertifikat: lima tahun dari tanggal sertifikasi yang tertera pada sertifikat keahlian, dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu
  9. Perpanjangan harus diajukan 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat  dan maksimal 12 bulan setelah tanggal berakhir sertifikat. Jika melebihi, harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).