Site: | BRIN LEARNING MANAGEMENT SYSTEM |
Course: | Kelas: Pelatihan Penyegaran Petugas Iradiator |
Book: | SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR |
Printed by: | Guest user |
Date: | Wednesday, 30 October 2024, 5:14 PM |
Dalam Undang Undang No 10 Tahun 1997, pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa kedudukan petugas dalam pengoperasian reaktor nuklir dan pemanfaatan sumber radiasi pengion sangat penting. Iradiator merupakan salah satu sumber radiasi pengion. Mengingat peranannya dapat “menentukan aman atau tidaknya pengoperasian atau pemanfaatan itu, maka untuk mendapatkan izin, petugas tersebut harus menjalani suatu pengujian untuk membuktikan kualifikasinya”. Perka BAPETEN No 16 Tahun 2014, yang dimaksud dgn petugas tertentu sebagaimana dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1997 adalah: radiografer Tingkat I dan II, petugas keahlian pada iradiator, petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka dan petugas proteksi radiasi. Dasar hukum ini yang kemudian ditindak lanjuti oleh BATAN, dalam hal ini PSMN untuk menyusun standar terkait sertifikasi kompetensi, SB 002 BATAN:2016 Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator.
Standar ini mengatur kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator untuk memastikan keselamatan dan mutu dalam pengoperasian iradiator. Pada pengoperasian instalasi iradiator, keselamatan dan efektivitas proses radiasi sangat bergantung kepada kompetensi petugas yang melaksanakan dan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap proses radiasi. Oleh karena itu diperlukan suatu standar yang digunakan untuk mengkualifikasi dan mensertifikasi kompetensi petugas yang melaksanakan kegiatan proses radiasi. Standar ini merupakan acuan BATAN untuk menetapkan sistem kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator yang melakukan proses radiasi. Dengan diaplikasikannya standar ini dalam proses kualifikasi dan sertifikasi diharapkan dapat diperoleh petugas dan supervisor iradiator yang kompeten sesuai dengan kualifikasinya dan mampu memelihara keselamatan iradiator serta memastikan mutu produknya.
Mata pelajaran Sistem Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator merupakan materi penunjang pada pelatihan petugas iradiator yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai dalam materi ini, peserta akan memiliki pemahaman mengenai kompetensi petugas iradiator. Pengetahuan tersebut bermanfaat saat peserta akan mengikuti ujian dan apabila memenuhi nilai persyaratan akan lulus dalam ujian sertifikasi. Peserta yang telah melewati ujian dan lulus, dapat dinyatakan kompeten, dan dapat mengoperasikan iradiator dengan aman dan selamat.
Pada modul ini, pembahasan materi terdiri dari 1 bab, yang terbagi menjadi 10 sub bab sesuai isi dari SB 002 BATAN:2016, yaitu: Lingkup, Acuan Normatif, Istilah dan Definisi, Klasifikasi Keahlian, Tanggung Jawab, Pemenuhan Persyaratan, Ujian Kualifikasi, Sertifikasi, Masa berlaku sertifikat, perpanjangan, dan sertifikasi, Arsip.
Setelah mempelajari materi ini, peserta memiliki kompetensi dasar untuk menjelaskan sistem sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dengan indikator keberhasilan mampu:
1. Menyebutkan peraturan untuk acuan sertifikasi
2. Menyebutkan klasifikasi keahlian
3. Menguraikan kompetensi Petugas iradiator
4. Menguraikan tahapan proses sertifikasi
5. Menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifikasi
6. Menyebutkan jenis ujian kualifikasi
7. Menyebutkan masa berlaku sertifikat
Standar ini menetapkan persyaratan kualifikasi dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh BATAN bagi petugas dan supervisor iradiator yang melaksanakan proses radiasi.
Proses kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan yaitu: pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, ujian kualifikasi yang meliputi ujian umum, ujian spesifik dan ujian praktek, dan penerbitan sertifikat keahlian bagi kandidat yang dinyatakan lulus ujian kualifikasi.
Standar ini juga mencakup masa berlaku sertifikat, ketentuan tentang perpanjangan sertifikasi dan sertifikasi ulang bagi petugas yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, dan panduan materi pelatihan.
Bila terdapat keleluasaan/pilihan pada suatu kriteria dalam standar ini, maka Pusat sertifikasi harus menentukan persyaratan spesifik
Untuk penerapan Standar ini dokumen acuan berikut berlaku :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- IAEA Safety Series Number 107, Radiation Safety of Gamma and Electron Irradiation Facilities;
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;
- Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 158/KA/XI/2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi Ketenaganukliran di Lingkungan BATAN
Untuk penerapan standar ini istilah dan definisi berikut berlaku :
3.1
Badan Pengawas
instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan
inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
3.2
Instruksi tertulis
uraian tertulis tahapan kerja yang tepat yang harus diikuti dalam melaksanakan proses
radiasi.
3.3
Iradiator
perangkat peralatan pemancar radiasi dengan sumber radionuklida pemancar gamma atau
perangkat akselerator, pembangkit sinar-X, dan/atau berkas elektron, yang digunakan untuk
tujuan penelitian, sterilisasi, pasteurisasi, polimerisasi, maupun aktivasi.
CATATAN: Perangkat akselerator misalnya betatron, siklotron dan sinkrotron.
3.4
Kandidat
seseorang yang ingin mengikuti kualifikasi dan sertifikasi sebagai petugas atau supervisor
iradiator sesuai dengan standar ini.
3.5
Komponen iradiator
bagian dari Iradiator yang mencakup sumber radiasi ataupun sumber ion/elektron dan
komponen pemercepat, penahan radiasi dan mekanisme pemindahan, penempatan dan
penanganan sumber radiasi ataupun sumber ion/elektron, serta perangkat pendukungnya.
3.6
Kualifikasi
peragaan kemampuan fisik, pengetahuan, keterampilan, pelatihan, dan pengalaman yang
diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas proses radiasi sebagaimana mestinya.
3.7
Operator Iradiator
personel yang berkompeten untuk mengoperasikan irradiator dan perlengkapannya.
3.8
Pelatihan petugas iradiator
kegiatan yang berkaitan dengan usaha pencapaian kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan sebagai petugas iradiator.
3.9
Pengalaman
periode selama kandidat mengerjakan proses radiasi di bawah supervisi petugas yang berkualifikasi atau personel yang berwenang.
3.10
Penguji
personel yang karena kompetensinya diberi tugas dan wewenang oleh Pusat sertifikasi untuk
melaksanakan dan/atau memberikan nilai ujian kualifikasi petugas dan supervisor iradiator.
CATATAN : Seorang penguji yang memberikan pelatihan tidak diizinkan menjadi penguji tunggal
3.11
Perawatan iradiator
pemeliharaan rutin dan perbaikan seluruh peralatan yang rusak untuk menjamin
kelangsungan dan keselamatan operasi iradiator.
3.12
Personel magang
seseorang yang bekerja di bawah supervisi petugas atau supervisor iradiator atau personel
yang berwenang tetapi tidak melakukan proses apapun secara mandiri, tidak melakukan
interpretasi hasil proses dan tidak membuat laporan hasil proses.
CATATAN : Personel magang diperbolehkan dalam rangka proses untuk memperoleh pengalaman yang memadai agar memenuhi persyaratan untuk kualifikasi yang diinginkan.
3.13
Petugas dosimetri
personel yang melakukan pekerjaan dosimetri iradiator berdasarkan kualifikasinya.
3.14
Petugas iradiator
personel yang bekerja di instalasi iradiator yang terkualifikasi sebagai operator, petugas
dosimetri, atau petugas perawatan.
3.15
Petugas perawatan iradiator
personel yang melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan seluruh peralatan yang rusak
untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan operasi iradiator.
3.16
Produk
obyek atau bahan yang diiradiasi untuk tujuan penelitian atau komersial.
3.17
Proses radiasi
kegiatan pengoperasian dan dosimetri iradiasi terhadap produk.
3.18
Pusat sertifikasi
satuan kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sertifikasi melalui ujian
kualifikasi untuk petugas dan supervisor iradiator sesuai dengan persyaratan standar ini.
3.19
Satuan kerja penanggung jawab
organisasi tempat kandidat bekerja secara reguler.
3.20
Jeda waktu tidak bekerja
Jeda waktu tidak bekerja adalah jeda waktu seseorang petugas atau supervisor iradiator tidak
melakukan tugas sesuai sertifikat dan kualifikasinya secara terus menerus lebih dari satu
tahun atau tidak terus menerus untuk waktu total melebihi dua tahun.
CATATAN: Libur resmi atau periode sakit atau kursus yang kurang dari tiga puluh hari tidak dipertimbangkan ketika menghitung jeda waktu tidak bekerja.
3.21
Sertifikasi
rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat keahlian dalam melakukan proses radiasi dengan
menggunakan peralatan iradiator.
3.22
Sertifikat
bukti tertulis hasil kualifikasi yang diterbitkan oleh Pusat sertifikasi yang menyatakan bahwa
personel yang disertifikasi telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan standar ini.
3.23
Supervisor iradiator
personel yang melakukan supervisi terhadap petugas Iradiator.
3.24
Ujian kualifikasi
ujian yang diadministrasikan dan dilaksanakan oleh Pusat sertifikasi yang terdiri dari ujian
umum, ujian spesifik dan ujian-praktek untuk menilai pengetahuan dan kemampuan kandidat.
CATATAN : Untuk kualifikasi supervisor iradiator tidak disyaratkan ujian praktek.
3.25
Ujian praktek
ujian untuk menilai kemampuan kandidat dalam melaksanakan proses radiasi dan
mengoperasikan peralatan iradiator sesuai dengan kualifikasi petugas iradiator tertentu.
3.26
Ujian spesifik
ujian tertulis mengenai materi utama aplikasi proses radiasi termasuk pengetahuan tentang
bahan dan/atau produk beserta code, standar, spesifikasi dan kriteria penerimaan yang
terkait.
3.27
Ujian umum
ujian tertulis yang meliputi materi dasar dan materi penunjang.
Personel yang telah disertifikasi berdasarkan standar ini harus diklasifikasikan dalam salah satu dari 2 (dua) kualifikasi berikut:
4.1 Petugas iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas iradiator memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan dalam lingkup kompetensinya sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi yang ditetapkan. Sesuai dengan lingkup kompetensi, petugas iradiator diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kompetensi sebagai berikut:
4. 1. 1 Operator iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai operator iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan proses radiasi sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis
Yang bersangkutan harus mampu:
4. 1. 2 Petugas perawatan iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas perawatan iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.
Yang bersangkutan harus mampu:
4. 1. 3 Petugas dosimetri iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas dosimetri iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dosimetri iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.
Yang bersangkutan harus mampu:
Mempersiapkan (set up) proses dosimetri;
Melakukan dosimetri;
Merekam dan mengklasifikasikan hasil dosimetri sesuai dengan kriteria yang didokumentasikan; dan
Melaporkan hasil proses dosimetri.
CATATAN : Kualifikasi petugas iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yangdigunakan.
4.2 Supervisor iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai supervisor iradiator, memenuhi syarat untuk melaksanakan supervisi terhadap pengoperasian iradiator, dosimetri iradiasi, dan perawatan iradiator dengan berpedoman pada prosedur, instruksi dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan.
Dalam lingkup kompetensinya, supervisor iradiator dapat diberi tugas/kewenangan oleh satuan kerja penanggung jawab untuk:
CATATAN : Kualifikasi supervisor iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yang disupervisi.
5. 1 Umum
Kegiatan sertifikasi harus diadministrasikan oleh Pusat sertifikasi. Hal ini meliputi semua prosedur dan rekaman yang digunakan untuk menunjukkan kualifikasi kandidat dalam mengaplikasikan proses radiasi dan sertifikasi kompetensinya.
5. 2 Pusat sertifikasi
5. 2. 1 Pusat sertifikasi harus didukung oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang proses radiasi dan bila diperlukan dapat menggunakan personel dari satuan kerja lain yang memiliki kompetensi yang sama.
5. 2. 2 Pusat sertifikasi harus:
Memprakarsai, menegakkan dan menyebarluaskan skema sertifikasi yang ditentukaN dalam standar ini;
Melaksanakan sertifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan;
Bertanggung jawab penuh terhadap skema sertifikasi, termasuk persyaratan teknis dan administrasi;
Mendokumentasikan semua rekaman yang sesuai dan menerbitkan sertifikat; dan
Menyimpan koleksi soal di dalam bank soal.
- Untuk soal pilihan ganda, bank soal harus menyediakan jawaban yang benar.
- Untuk pertanyaan lainnya, bank soal harus menyimpan pola jawaban. Diharuskan setiap jawaban disertai acuan yang menunjukkan kebenaran jawaban.
5.3 Satuan kerja penanggung jawab
5.3.1 Satuan kerja penanggung jawab harus:
a. Mengajukan kandidat kepada Pusat sertifikasi dan membuktikan keabsahan informasi personel yang diberikan.
- Dokumen yang meliputi keterangan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, diperlukan untuk menetapkan bahwa kandidat memenuhi syarat.
- Satuan kerja penanggung jawab harus tidak terlibat langsung dalam prosedur sertifikasi itu sendiri;
b. Bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terkait dengan otorisasi kerja termasuk keabsahan hasil proses radiasi pada iradiator;
c. Memastikan bahwa kondisi kesehatan petugas dan supervisor iradiator setiap tahun memenuhi persyaratan;
d. Memastikan bahwa petugas yang melaksanakan proses radiasi memiliki kompetensi yang sesuai.
7.1 Jenis ujian
7.1.1 Petugas iradiator
7.1.1.1 Ujian umum
a. Ujian umum harus menggunakan soal yang hanya dipilih dari koleksi soal pengetahuan dasar dan penunjang milik Pusat sertifikasi. Kandidat harus memberi jawaban atas sejumlah soal pilihan ganda. Jumlah soal yang diujikan antara 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) soal.
b. Waktu yang disediakan oleh penguji untuk menyelesaikan setiap ujian harus didasarkan pada jumlah dan tingkat kesulitan soal ujian. Waktu rata-rata untuk penyelesaian soal harus tidak kurang dari satu menit tetapi tidak lebih dari dua menit untuk setiap soal.
7.1.1.2 Ujian spesifik
a. Ujian spesifik harus menggunakan soal yang hanya dipilih dari koleksi soal pengetahuan utama milik Pusat sertifikasi sesuai dengan jenis iradiator yang digunakan. Kandidat harus memberi jawaban atas sejumlah soal pilihan ganda. Jumlah soal yang diujikan antara 20 (dua puluh) sampai dengan 30 (tiga puluh).
b. Waktu yang disediakan oleh penguji untuk menyelesaikan setiap ujian harus didasarkan pada jumlah dan tingkat kesulitan soal ujian. Waktu rata rata untuk penyelesaian soal harus tidak kurang dari 3 (tiga) menit untuk setiap soal.
7.1.1.3 Ujian praktek
Pada saat ujian praktek, kandidat harus memperagakan kemampuannya dalam melakukan proses radiasi.
Kandidat yang dikualifikasi sebagai operator iradiator, petugas perawatan iradiator, dan petugas dosimetri iradiator harus diuji sesuai dengan jenis iradiator yang digunakan.
Jenis iradiator yang dimaksud pada butir 7.1.1.3 b dalam bab ini ditetapkan oleh Pusat sertifikasi.
Waktu yang diberikan untuk ujian praktek bergantung pada kompleksitas iradiator yang digunakan. Waktu maksimum yang disarankan untuk setiap ujian praktek adalah 6 (enam) jam.
7.1.2 Supervisor iradiator
Kandidat yang dikualifikasi sebagai supervisor iradiator harus diuji dengan ujian tertulis yang meliputi materi umum dan materi spesifik yang mencakup pengoperasian, perawatan dan dosimetri iradiator sesuai kualifikasi supervisor iradiator yang diinginkan.
7.1.2.1 Ujian umum
Ujian umum harus menggunakan soal yang hanya dipilih dari koleksi soal pengetahuan dasar dan penunjang milik Pusat sertifikasi. Kandidat harus memberi jawaban atas sejumlah soal pilihan ganda. Jumlah soal yang diujikan antara 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh).
Waktu yang disediakan oleh penguji untuk menyelesaikan setiap ujian harus didasarkan pada jumlah dan tingkat kesulitan soal ujian. Waktu rata-rata untuk penyelesaian soal harus tidak kurang dari satu menit tetapi tidak lebih dari dua menit untuk setiap soal.
7.1.2.2 Ujian spesifik
Ujian spesifik harus menggunakan soal yang hanya dipilih dari koleksi soal spesifik milik Pusat sertifikasi.
Ujian spesifik harus berisi materi utama petugas iradiator. Kandidat harus memberi jawaban atas sejumlah soal pilihan ganda. Jumlah soal yang diujikan antara 60 (enam puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh).
Waktu yang disediakan oleh penguji untuk menyelesaikan setiap ujian harus didasarkan pada jumlah dan tingkat kesulitan soal ujian. Waktu rata rata untuk penyelesaian soal harus tidak kurang dari 3 (tiga) menit untuk setiap soal.
7.2 Pelaksanaan ujian
7.2.1 Semua ujian (umum, spesifik dan praktek) harus dilaksanakan di Pusat sertifikasi atau ditempat lain yang ditetapkan, disahkan dan dipantau oleh Pusat sertifikasi secara langsung.
7.2.2 Pada saat ujian, kandidat harus mempunyai kartu bukti diri yang berlaku dan surat pemberitahuan ujian yang resmi, dan harus ditunjukkan kepada penguji atau pengawas ujian bila diminta.
7.2.3 Selama ujian berlangsung, kandidat yang tidak mematuhi peraturan ujian atau bertindak curang atau membantu kecurangan, dapat dikeluarkan dari keikutsertaannya dalam ujian.
7.2.4 Ujian harus disahkan sekurang-kurangnya oleh seorang penguji. Ujian harus diawasi dan dievaluasi sekurang-kurangnya oleh seorang penguji atau oleh seorang pengawas yang telah diberi wewenang di bawah tanggung jawab penguji.
7.2.5 Seorang penguji harus bertanggung jawab untuk menilai ujian sesuai prosedur yang berlaku dari Pusat sertifikasi.
7.2.6 Dengan persetujuan Pusat sertifikasi, kandidat boleh menggunakan peralatannya sendiri untuk ujian praktek (lihat butir 7.2.1).
7.3 PeniIaian
7.3.1 Petugas iradiator
7.3.1.1 Penguji bertanggung jawab untuk menilai ujian. Ujian umum, spesifik dan praktek harus diberi nilai secara terpisah. Kriteria penilaian berlaku sama untuk setiap jenis kualifikasi Petugas iradiator.
7.3.1.2 Setiap jenis ujian diberi nilai maksimum 100 (seratus).
7.3.1.3 Penilaian ujian praktek harus didasarkan pada butir 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) sesuai Tabel 2.
7.3.1.4 Pusat sertifikasi harus menerapkan kriteria kelulusan dengan menggunakan metode nilai minimum.
Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, kandidat harus memperoleh nilai minimum 70% untuk setiap jenis ujian.
7.3.2 Supervisor iradiator
7.3.2.1 Penguji bertanggung jawab untuk menilai ujian. Ujian umum dan spesifik harus diberi nilai secara terpisah.
7.3.2.2 Setiap jenis ujian diberi nilai maksimum 100 (seratus).
7.3.2.3 Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, kandidat harus memperoleh nilai minimum 80% untuk setiap ujian.
7.4 Ujian ulang
7.4.1 Seorang kandidat yang gagal karena alasan sikap yang tidak etis, harus menunggu
paling sedikit satu tahun sebelum mendaftar ulang.
7.4.2 Kandidat yang gagal untuk memperoleh nilai kelulusan yang disyaratkan untuk mendapatkan sertifikat boleh mengulang 2 (dua) kali jika hanya 1 (satu) jenis ujian yang gagal, ujian ulang dilaksanakan tidak lebih dari 1 (satu) tahun setelah ujian pertama.
7.4.3 Kandidat yang gagal dalam ujian ulang harus mendaftar dan ikut ujian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan bagi kandidat baru.
8.1 Penerbitan sertifikat keahlian
Pusat sertifikasi harus menerbitkan sertifikat keahlian yang diberikan hanya bagi personel yang memenuhi semua persyaratan sertifikasi.
8.2 Persyaratan untuk sertifikat keahlian
Sertifikat keahlian harus berisi informasi paling sedikit:
nama lengkap personel yang disertifikasi;
satuan kerja/instansi penanggung jawab;
tanggal sertifikasi;
tanggal habis masa berlaku sertifikat;
kualifikasi sertifikasi;
acuan dari Pusat sertifikasi;
nomor identifikasi sertifikat;
tanda tangan pemegang sertifikat;
foto personel yang disertifikasi;
cap Pusat sertifikasi;
tanda tangan pejabat Pusat sertifikasi; dan
iradiator yang digunakan.
CATATAN: Penerbitan sertifikat keahlian oleh Pusat sertifikasi merupakan suatu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Badanpengawas.
9.1 Masa berlaku sertifikat
Periode masa berlaku sertifikat adalah lima tahun dari tanggal sertifikasi yang tertera pada sertifikat keahlian.
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada butir 8 dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Pusat sertifikasi, apabila:
melebihi tanggal masa berlaku;
pemegang sertifikat meninggal dunia;
atas permintaan satuan organisasi penanggungjawab pemegang sertifikat;
digunakan dalam kualifikasi selain dari yang tertera pada sertifikat keahlian;
terbukti melakukan perbuatan tercela/curang dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi;
gagal memenuhi persyaratan kesehatan pada butir 6.5 atau dari surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi fisik petugas dan supervisor iradiator tidak memungkinkan untuk melakukan tugasnya dengan baik;
tidak bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus menerus pada kualifikasi yang tertera pada sertifikatnya; dan/atau
karena kesalahannya menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan bahaya radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif bagi pekerja maupun anggota masyarakat.
9.2 Perpanjangan
Dengan berakhirnya periode masa berlaku, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan sertifikasinya kepada Pusat sertifikasi untuk periode baru 5 (lima) tahun pertama dengan menyerahkan dokumen bukti berupa ;
a. surat keterangan sehat dari dokter
b. surat keterangan bahwa pemegang sertifikat memenuhi persyaratan jeda waktu tidak bekerja, yang diverifikasi satuan kerja penanggung jawab.
Pemegang sertifikat harus mengikuti pelatihan penyegaran yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan.
Bilamana pemegang sertifikat tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud pada butir 9.2 b, maka pemegang sertifikat diharuskan mengikuti sertifikasi ulang.
Perpanjangan harus diajukan maksimal dalam waktu enam bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat dan maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal berakhirnya sertifikat.
Jika melebihi periode waktu maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, personel harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).
9.3 Sertifikasi ulang
Sebelum habis setiap periode kedua (10 tahun), pemegang sertifikat dapat disertifikasi ulang oleh Pusat Sertifikasi untuk periode baru 5 (lima) tahun dengan mengikuti ujian kualifikasi terbatas.
Sertifikasi ulang harus diajukan maksimal dalam waktu enam bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat dan maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal berakhirnya sertifikat.
Jika melebihi periode waktu maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, personel harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).
Pusat sertifikasi harus mendokumentasikan:
a. Daftar terbaru semua personel yang disertifikasi yang diklasifikasikan sesuai dengan kualifikasinya; dan
b. Arsip tersendiri yang dijamin keamanan dan kemudahan akses untuk setiap pemegang sertifikat, dan setiap personel yang sertifikasinya telah berakhir, dibatalkan atau dicabut.Arsip ini harus disimpan paling sedikit selama waktu masa berlaku awalnya ditambah periode sertifikasi ulang dan harus berisi :
1. formulir pendaftaran dari kandidat;
2. dokumen ujian;
3. dokumen sertifikasi ulang; dan
4. alasan untuk pencabutan sertifikat dan hukuman yang diberikan secara rinci.
c. Arsip tersendiri untuk setiap kandidat yang belum disertifikasi, selama periode 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran.
Petugas keahlian pada iradiator di klasifikasi menjadi: