Pusat sertifikasi harus mendokumentasikan:
a. Daftar terbaru semua personel yang disertifikasi yang diklasifikasikan sesuai dengan kualifikasinya; dan
b. Arsip tersendiri yang dijamin keamanan dan kemudahan akses untuk setiap pemegang sertifikat, dan setiap personel yang sertifikasinya telah berakhir, dibatalkan atau dicabut.Arsip ini harus disimpan paling sedikit selama waktu masa berlaku awalnya ditambah periode sertifikasi ulang dan harus berisi :
1. formulir pendaftaran dari kandidat;
2. dokumen ujian;
3. dokumen sertifikasi ulang; dan
4. alasan untuk pencabutan sertifikat dan hukuman yang diberikan secara rinci.
c. Arsip tersendiri untuk setiap kandidat yang belum disertifikasi, selama periode 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran.