9.1 Masa berlaku sertifikat
Periode masa berlaku sertifikat adalah lima tahun dari tanggal sertifikasi yang tertera pada sertifikat keahlian.
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada butir 8 dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Pusat sertifikasi, apabila:
melebihi tanggal masa berlaku;
pemegang sertifikat meninggal dunia;
atas permintaan satuan organisasi penanggungjawab pemegang sertifikat;
digunakan dalam kualifikasi selain dari yang tertera pada sertifikat keahlian;
terbukti melakukan perbuatan tercela/curang dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi;
gagal memenuhi persyaratan kesehatan pada butir 6.5 atau dari surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi fisik petugas dan supervisor iradiator tidak memungkinkan untuk melakukan tugasnya dengan baik;
tidak bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus menerus pada kualifikasi yang tertera pada sertifikatnya; dan/atau
karena kesalahannya menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan bahaya radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif bagi pekerja maupun anggota masyarakat.
9.2 Perpanjangan
Dengan berakhirnya periode masa berlaku, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan sertifikasinya kepada Pusat sertifikasi untuk periode baru 5 (lima) tahun pertama dengan menyerahkan dokumen bukti berupa ;
a. surat keterangan sehat dari dokter
b. surat keterangan bahwa pemegang sertifikat memenuhi persyaratan jeda waktu tidak bekerja, yang diverifikasi satuan kerja penanggung jawab.
Pemegang sertifikat harus mengikuti pelatihan penyegaran yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan.
Bilamana pemegang sertifikat tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud pada butir 9.2 b, maka pemegang sertifikat diharuskan mengikuti sertifikasi ulang.
Perpanjangan harus diajukan maksimal dalam waktu enam bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat dan maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal berakhirnya sertifikat.
Jika melebihi periode waktu maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, personel harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).
9.3 Sertifikasi ulang
Sebelum habis setiap periode kedua (10 tahun), pemegang sertifikat dapat disertifikasi ulang oleh Pusat Sertifikasi untuk periode baru 5 (lima) tahun dengan mengikuti ujian kualifikasi terbatas.
Sertifikasi ulang harus diajukan maksimal dalam waktu enam bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat dan maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal berakhirnya sertifikat.
Jika melebihi periode waktu maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, personel harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).