8.1 Penerbitan sertifikat keahlian
Pusat sertifikasi harus menerbitkan sertifikat keahlian yang diberikan hanya bagi personel yang memenuhi semua persyaratan sertifikasi.
8.2 Persyaratan untuk sertifikat keahlian
Sertifikat keahlian harus berisi informasi paling sedikit:
nama lengkap personel yang disertifikasi;
satuan kerja/instansi penanggung jawab;
tanggal sertifikasi;
tanggal habis masa berlaku sertifikat;
kualifikasi sertifikasi;
acuan dari Pusat sertifikasi;
nomor identifikasi sertifikat;
tanda tangan pemegang sertifikat;
foto personel yang disertifikasi;
cap Pusat sertifikasi;
tanda tangan pejabat Pusat sertifikasi; dan
iradiator yang digunakan.
CATATAN: Penerbitan sertifikat keahlian oleh Pusat sertifikasi merupakan suatu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Badanpengawas.