Skip to main content
Book

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

Completion requirements

2. KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2.5. TANGGUNG JAWAB

5. 1 Umum

Kegiatan sertifikasi harus diadministrasikan oleh Pusat sertifikasi. Hal ini meliputi semua prosedur dan rekaman yang digunakan untuk menunjukkan kualifikasi kandidat dalam mengaplikasikan proses radiasi dan sertifikasi kompetensinya.

5. 2 Pusat sertifikasi
5. 2. 1 Pusat sertifikasi harus didukung oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang proses radiasi dan bila diperlukan dapat menggunakan personel dari satuan kerja lain yang memiliki kompetensi yang sama.

5. 2. 2 Pusat sertifikasi harus:

  1.  Memprakarsai, menegakkan dan menyebarluaskan skema sertifikasi yang ditentukaN dalam standar ini;

  2.  Melaksanakan sertifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan;

  3.  Bertanggung jawab penuh terhadap skema sertifikasi, termasuk persyaratan teknis dan administrasi;

  4.  Mendokumentasikan semua rekaman yang sesuai dan menerbitkan sertifikat; dan

  5.  Menyimpan koleksi soal di dalam bank soal.

           - Untuk soal pilihan ganda, bank soal harus  menyediakan jawaban yang benar.

         - Untuk pertanyaan lainnya, bank soal harus menyimpan pola jawaban. Diharuskan setiap jawaban disertai acuan yang menunjukkan kebenaran jawaban.


5.3 Satuan kerja penanggung jawab

5.3.1 Satuan kerja penanggung jawab harus:

a.  Mengajukan kandidat kepada Pusat sertifikasi dan membuktikan keabsahan informasi personel yang diberikan.

      -  Dokumen yang meliputi keterangan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, diperlukan untuk menetapkan bahwa kandidat memenuhi syarat.

     -  Satuan kerja penanggung jawab harus tidak terlibat langsung dalam prosedur sertifikasi itu sendiri;

b.  Bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terkait dengan otorisasi kerja termasuk keabsahan hasil proses radiasi pada iradiator;

c.  Memastikan bahwa kondisi kesehatan petugas dan supervisor iradiator setiap tahun memenuhi persyaratan;

d.  Memastikan bahwa petugas yang melaksanakan proses radiasi memiliki kompetensi yang sesuai.