Skip to main content
Book

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

Completion requirements

2. KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2.4. KLASIFIKASI KEAHLIAN

Personel yang telah disertifikasi berdasarkan standar ini harus diklasifikasikan dalam salah satu dari 2 (dua) kualifikasi berikut: 


4.1 Petugas iradiator

Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas iradiator memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan dalam lingkup kompetensinya sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi yang ditetapkan. Sesuai dengan lingkup kompetensi, petugas iradiator diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kompetensi sebagai berikut:


4. 1. 1 Operator iradiator

Personel yang telah disertifikasi sebagai operator iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan proses radiasi sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis

Yang bersangkutan harus mampu:

  1.  Mempersiapkan (set up) peralatan proses;
  2.  Melakukan proses radiasi;
  3.  Merekam dan mengklasifikasikan hasil proses sesuai d  dengan kriteria yanG didokumentasikan; dan
  4.  Melaporkan hasil proses radiasi.


4. 1. 2 Petugas perawatan iradiator

Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas perawatan iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.

Yang bersangkutan harus mampu:

  1.  Mempersiapkan (set up) proses perawatan;
  2.  Melakukan perawatan dan/atau perbaikan;
  3.  Merekam dan mengklasifikasikan hasil perawatan dan  perbaikan sesuai dengan kriteria yang didokumentasikan; dan
  4. Melaporkan hasil perawatan dan/atau perbaikan.


4. 1. 3 Petugas dosimetri iradiator

Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas dosimetri iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dosimetri iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.

Yang bersangkutan harus mampu:

  1.  Mempersiapkan (set up) proses dosimetri;

  2.  Melakukan dosimetri;

  3.  Merekam dan mengklasifikasikan hasil dosimetri sesuai dengan kriteria yang didokumentasikan; dan

  4.  Melaporkan hasil proses dosimetri.

CATATAN : Kualifikasi petugas iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yangdigunakan.


4.2 Supervisor iradiator

Personel yang telah disertifikasi sebagai supervisor iradiator, memenuhi syarat untuk melaksanakan supervisi terhadap pengoperasian iradiator, dosimetri iradiasi, dan perawatan iradiator dengan berpedoman pada prosedur, instruksi dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan.

Dalam lingkup kompetensinya, supervisor iradiator dapat diberi tugas/kewenangan oleh satuan kerja penanggung jawab untuk:

  1.  Mengemban tanggung jawab penuh terhadap teknis pelaksanaan proses radiasi; 
  2.  Melakukan supervisi pada pelaksanaan proses radiasi;
  3.  Melakukan analisis, interpretasi dan evaluasi hasil proses radiasi.

CATATAN : Kualifikasi supervisor iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yang disupervisi.