Page 27 - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 27
Kelaikan Operasi Interoperabilitas Data
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan LID harus melakukan uji kelaikan operasi Interoperabilitas Data.
Kriteria uji kelaikan operasi Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud diatas, didasarkan pada pemenuhan prinsip dan
persyaratan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud :
Prinsip :
Persyaratan Interoperabilitas Data :
a. aman dan andal;
a. persyaratan kebijakan;
b. dapat digunakan kembali (reusable);
b. persyaratan organisasi; dan
c. dapat dibaca (readable);
c. persyaratan teknis / standar
d. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;
interoperabilitas data.
e. dapat diperiksa (auditable);
f. dapat diukur kinerjanya;
g. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan
h. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik.