Page 19 - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 19

Definisi                                            Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :


                                                                    1.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan perangkat
             SPLP                                                        integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE


                                                                         dalam bentuk antarmuka pemrograman aplikasi(API).

                                                                    2.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat menghubungkan
                                                                         data, sistem aplikasi, layanan, dan kanal-kanal perangkat IoT.

                                                                    3.   Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah mensyaratkan

                                                                         adanya standar interoperabilitas, standar keamanan, dan akses
                                                                         melalui Jaringan Intra pemerintah.

                                                                 Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah untuk

                                                                 meningkatkan efisiensi dalam pembangunan dan pengembangan Layanan

                                                                 SPBE dan melakukan integrasi Layanan SPBE.






          Permenkominfo No.1 Tahun 2023 :

          https://peraturan.go.id/files/Permenkominfo+-
          no-1-tahun-2023.pdf
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24