Page 19 - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 19
Definisi Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :
1. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan perangkat
SPLP integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE
dalam bentuk antarmuka pemrograman aplikasi(API).
2. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat menghubungkan
data, sistem aplikasi, layanan, dan kanal-kanal perangkat IoT.
3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah mensyaratkan
adanya standar interoperabilitas, standar keamanan, dan akses
melalui Jaringan Intra pemerintah.
Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah untuk
meningkatkan efisiensi dalam pembangunan dan pengembangan Layanan
SPBE dan melakukan integrasi Layanan SPBE.
Permenkominfo No.1 Tahun 2023 :
https://peraturan.go.id/files/Permenkominfo+-
no-1-tahun-2023.pdf