Page 8 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI SPBE
P. 8

APLIKASI UMUM DAN APLIKASI KHUSUS





         Aplikasi Umum



         • adalah  Aplikasi SPBE yang  sama, standar, dan   digunakan  secara   bagi    pakai

            oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah




         Aplikasi Khusus

         • Aplikasi    SPBE   yang dibangun,  dikembangkan,  digunakan,  dan  dikelola oleh


              IPPD  tertentu  untuk memenuhi  kebutuhan   khusus   yang  bukan kebutuhan


              instansi  pusat  dan  pemerintah  daerah lain  (Pasal 1)

         • Pembangunan  dan  pengembangan Aplikasi Khusus didasarkan pada Arsitektur


              SPBE IPPD masing-masing (Pasal 39)

         • Harus mendapatkan pertimbangan dari MenPanRB (Pasal 39)


         • Harus memenuhi standar      teknis      dan      prosedur pembangunan dan


              pengembangan Aplikasi Khusus dari Kominfo RI (Pasal 39)

         • Dalam  hal   layanan  publik  berbasis  elektronik memerlukan  Aplikasi Khusus,


              Instansi  Pusat  dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan

              pengembangan Aplikasi Khusus (Pasal 44)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13