Page 8 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI SPBE
P. 8
APLIKASI UMUM DAN APLIKASI KHUSUS
Aplikasi Umum
• adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai
oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah
Aplikasi Khusus
• Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh
IPPD tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan
instansi pusat dan pemerintah daerah lain (Pasal 1)
• Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus didasarkan pada Arsitektur
SPBE IPPD masing-masing (Pasal 39)
• Harus mendapatkan pertimbangan dari MenPanRB (Pasal 39)
• Harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus dari Kominfo RI (Pasal 39)
• Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus,
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus (Pasal 44)