Page 73 - KRITERIA PENILAIAN AUDIT APLIKASI SPBE
P. 73

KRITERIA PENILAIAN – FUNGSIONAL DAN KINERJA APLIKASI



         – INFRASTRUKTUR PENDUKUNG APLIKASI



        • Kebutuhan kapasitas dan tingkat layanan

        • Pemanfaatan Pusat Data Nasional (Cloud)


        • Keterhubungan dengan Layanan Interoperabilitas Data (LID)


        • Metadata Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

        • Metadata Komputasi Awan / Fasilitas Komputasi


        (dikaitkan dengan aplikasi yang diaudit)


        1. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE Pasal 28, 30, dan 33

        2. Perpres Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur SPBE Nasional. Huruf E Referensi

        Arsitektur Infrastruktur SPBE

        3. SNI 8799 2019 Bagian 1 dan 2


        4. Permen KOMINFO No. 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Pasal 5


        5. RPM KOMINFO Tentang Jaringan Sistem Elektronik Intra Pemerintah. Pasal 3


        6. RPM Kominfo tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan
        Aplikasi SPBE. Pasal 7 dan 23


        7. SE PANRB No.18 Tahun 2022, tentang Metadata Arsitektur SPBE Nasional
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78