Page 19 - Kriteria Penilaian Audit Infra SPLP
P. 19

Definisi                                            Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :


             SPLP                                                   1.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
                                                                         perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran

                                                                         Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka pemrograman

                                                                         aplikasi(API).
                                                                    2.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat

                                                                         menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan kanal-

                                                                         kanal perangkat IoT.
                                                                    3.   Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah

                                                                         mensyaratkan adanya standar interoperabilitas, standar

                                                                         keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra pemerintah.
                                                                 Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah

                                                                 untuk meningkatkan efisiensi dalam pembangunan dan

                                                                 pengembangan Layanan SPBE dan melakukan integrasi Layanan

          Permenkominfo No.1 Tahun 2023 :                        SPBE.
          https://peraturan.go.id/files/Permenkominfo+-

          no-1-tahun-2023.pdf
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24