Page 19 - Kriteria Penilaian Audit Infra SPLP
P. 19
Definisi Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :
SPLP 1. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka pemrograman
aplikasi(API).
2. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat
menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan kanal-
kanal perangkat IoT.
3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
mensyaratkan adanya standar interoperabilitas, standar
keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra pemerintah.
Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
untuk meningkatkan efisiensi dalam pembangunan dan
pengembangan Layanan SPBE dan melakukan integrasi Layanan
Permenkominfo No.1 Tahun 2023 : SPBE.
https://peraturan.go.id/files/Permenkominfo+-
no-1-tahun-2023.pdf