Page 28 - Andrari-Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE 15102024 Gel 10 Rhekatama
P. 28
TIM KOORDINASI SPBE
INSTANSI PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Tim Koordinasi SPBE
IPPD
Koordinator Domain
Koordinator Domain Koordinator Domain Koordinator Domain
Arsitektur Proses Bisnis Arsitektur Arsitektur Arsitektur
dan Layanan SPBE Data dan Informasi Aplikasi SPBE dan Keamanan SPBE
Infrastruktur SPBE
Keterangan: Tim Koordinasi SPBE IPPD relasi dengan pengelompokan pengelolaan domain pada Arsitektur SPBE
Pasal 60 Prepress SPBE:
(1) Setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di instansi pusat
(2) Setiap pimpinan instansi pusat menetapkan koordinator SPBE instansi pusat
(3) Koordinator SPBE instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di instansi pusat
(4) Koordinator SPBE instansi pusat dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/JPT Madya yang menangani fungsi kesekretariatan
Pasal 61 Prepress SPBE:
(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah
(2) Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah
(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE di Pemerintah Daerah
(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh Sekretaris Daerah