Page 28 - Andrari-Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE 15102024 Gel 10 Rhekatama
P. 28

TIM KOORDINASI SPBE
       INSTANSI PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH



                                                             Tim Koordinasi SPBE
                                                                      IPPD




                                                                              Koordinator Domain
                          Koordinator Domain        Koordinator Domain                                  Koordinator Domain
                        Arsitektur Proses Bisnis        Arsitektur                Arsitektur                Arsitektur
                          dan Layanan SPBE          Data dan Informasi        Aplikasi SPBE dan          Keamanan SPBE
                                                                              Infrastruktur SPBE

                       Keterangan: Tim Koordinasi SPBE IPPD relasi dengan pengelompokan pengelolaan domain pada Arsitektur SPBE


      Pasal 60 Prepress SPBE:

      (1) Setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di instansi pusat
      (2) Setiap pimpinan instansi pusat menetapkan koordinator SPBE instansi pusat
      (3) Koordinator SPBE instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di instansi pusat
      (4) Koordinator SPBE instansi pusat dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/JPT Madya yang menangani fungsi kesekretariatan
      Pasal 61 Prepress SPBE:

      (1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah
      (2) Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah
      (3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan  kebijakan
         SPBE di Pemerintah Daerah
      (4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh Sekretaris Daerah
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33