Page 14 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 14
BAB VI
AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
INTERNAL
Pasal 57:
1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan audit infrastruktur SPBE dan audit
aplikasi SPBE internal secara periodik.
2) Audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal dilaksanakan oleh unit kerja yang
memiliki fungsi pengawasan internal.
3) Pelaksanaan audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal mengacu pada
standar dan tata cara audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE.
4) Pelaksanaan audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal dapat melibatkan
pegawai aparatur sipil negara dari unit kerja lain yang memiliki pengetahuan dan
kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5) Aparatur Sipil Negara pada unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal dan aparatur
sipil negara dari unit kerja lain, tidak harus teregistrasi dan tersertifikasi.
Pasal 58:
Pelaksanaan audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE internal, di tindaklanjuti dengan melaksanakan
audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh LATIK.