Page 9 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 9

BAB I KETENTUAN UMUM





               Pasal 2:
                                                        Infrastruktur SPBE






                                   Infrastruktur SPBE                       Infrastruktur SPBE
                                   IPPD                                     Nasional



                                      Jaringan Intra Instansi Pusat             Pusat Data Nasional (PDN)
                                      dan Pemerintah Daerah
                                      (JI-IP & JI-PD)
                                                                                Jaringan Intra Pemerintah (JIP)
                                      Sistem Penghubung  Layanan
                                      Instansi  Pusat (SPL-IP) dan
                                      Pemerintah Daerah (SPL-PD)                Sistem Penghubung  Layanan
                                                                                Pemerintah  (SPLP)




      Audit Infrastruktur SPBE IPPD                                        1.  Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 27
      dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali                            2.  Per-BRIN No.1 Tahun 2024 tentang Standar dan tata cara
      dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat
      dan Pemerintah Daerah (Internal).                                        pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Pasal 36
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14