Page 21 - Evaluasi Audit TIK SPBE
P. 21
SK / Surat Tugas Tim Audit TIK
Perlu diperhatikan :
Kategori Objek Audit (Aplikasi / Infrastruktur)
Aplikasi (Indikator 45,46,47), Infrastruktur (JIP,
SPL)
Auditee dan Auditor
Pembagian Auditee dan Auditor ditetapkan
berdasarkan aktivitas / aspek
Tanggal Pelaksanaan Audit (Menjawab Auditee
dan Mengkonfirmasi Auditor)
Perpanjangan Pelaksanaan Audit, hanya dapat
dilakukan 1 kali saja.
SK /Surat Tugas Tim Pelaksanaan Audit
ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian /
Sekretaris Jenderal untuk Instansi Pusat dan
Sekretaris Daerah untuk Pemerintah Daerah
Email Layanan Audit : layanan.auditspbe@brin.go.id