Page 24 - Hari 2 pagi - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 24

Kelaikan Operasi


          Interoperabilitas Data




          Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan LID harus melakukan uji kelaikan

          operasi Interoperabilitas Data.

          Kriteria uji kelaikan operasi Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud diatas, didasarkan pada
          pemenuhan prinsip dan persyaratan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud :


          Prinsip :                                                                       Persyaratan Interoperabilitas Data :

             a.  aman dan andal;                                                            a.   persyaratan kebijakan;
             b.  dapat digunakan kembali (reusable);                                        b.   persyaratan organisasi; dan

             c.  dapat dibaca (readable);                                                   c.   persyaratan teknis / standar

             d.  dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;                                 interoperabilitas data.

             e.  dapat diperiksa (auditable);
             f.  dapat diukur kinerjanya;

             g.  dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan

             h.  dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang
                 berbeda Karakteristik.
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29