Page 16 - Hari 2 pagi - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 16
Definisi Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :
1. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
SPLP perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka
pemrograman aplikasi(API).
2. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat
menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan
kanal-kanal perangkat IoT.
3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
mensyaratkan adanya standar interoperabilitas,
standar keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra
pemerintah.
Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam
Permenkominfo No.1 Tahun 2023 : pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dan
https://peraturan.go.id/files/Permenko melakukan integrasi Layanan SPBE.
minfo+-no-1-tahun-2023.pdf