Page 16 - Hari 2 pagi - Kriteria Penilaian Fungsional dan Kinerja Infrastruktur SPLP
P. 16

Definisi                                            Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :


                                                                    1.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
             SPLP                                                        perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan



                                                                         pertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka
                                                                         pemrograman aplikasi(API).

                                                                    2.   Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat

                                                                         menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan

                                                                         kanal-kanal perangkat IoT.
                                                                    3.   Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah

                                                                         mensyaratkan adanya standar interoperabilitas,

                                                                         standar keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra
                                                                         pemerintah.

                                                                 Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan

                                                                 pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam

          Permenkominfo No.1 Tahun 2023 :                        pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dan
          https://peraturan.go.id/files/Permenko                 melakukan integrasi Layanan SPBE.

          minfo+-no-1-tahun-2023.pdf
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21