Page 10 - DAY 2 - Sesi Pagi (20240612 - Kriteria Penilaian SPLP dan Auditee Menjawab Pertanyaan – Fungsi, Kinerja dan Aspek TIK Lain)
P. 10
Definisi
SPLP Mengutip pada Perpres 95 Tahun 2018, bahwa :
1. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan
“ Sistem Penghubung Layanan pertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka
pemrograman aplikasi(API).
Pemerintah adalah Sistem Elektronik
untuk melakukan pertukaran layanan 2. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat
menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan
SPBE dan pengendalian
kanal-kanal perangkat IoT.
keterhubungan antara Sistem
Elektronik penyedia data dan 3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
pengguna data secara Nasional. mensyaratkan adanya standar interoperabilitas,
standar keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra
pemerintah.
Permenkominfo No.1 Tahun 2023 : Tujuan dari Penyediaan Sistem Penghubung Layanan
https://peraturan.go.id/files/Permenko pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam
minfo+-no-1-tahun-2023.pdf
pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dan
10
melakukan integrasi Layanan SPBE.