Page 36 - Andrari-Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE 20022024 Gel 1
P. 36

Infrastruktur SPBE




                             Di audit lembaga Audit Pemerintah : BRIN                        Di audit IPPD secara berjenjang : INTERNAL - EKSTERNAL


                Infrastruktur Nasional                                                  Infrastruktur IPPD
                  ●     adalah  Infrastruktur SPBE yang terhubung  dengan Infrastruktur
                        SPBE IPPD dan digunakan secara bagi  pakai oleh  IPPD           •   adalah      Infrastruktur       SPBE     yang diselenggarakan oleh  IPPD masing-
                                                                                            masing.
                  ●     Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang
                        digunakan  secara  bagi    pakai  oleh  Instansi Pusat dan      •   Penggunaannya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan
                        Pemerintah    Daerah,   dan saling terhubung.                       integrasi dalam rangka  memenuhi  kebutuhan  Infrastruktur  SPBE bagi  internal
                                                                                            IPPD, dilakukan  secara  bagi    pakai  di    dalam Instansi Pusat dan Pemerintah
                  ●     Memenuhi  Standar  Nasional lndonesia  terkait desain Pusat         Daerah.
                        Data dan manajemen Pusat Data dan menyediakan fasilitas
                        bagi  pakai dengan  IPPD lain, mendapatkan kelaikan operasi     •   Harus didasarkan  pada Arsitektur SPBE IPPD
                        dari Kominfo dan kelaikan keamanan dari BSSN.                   •   Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan
                  ●     Pusat Data Nasional terdiri  atas   Pusat   Data  yang              komponen terkait lainnya untuk  keperluan penempatan,  penyimpanan dan
                        diselenggarakan oleh Kominfo RI dan/ atau  Pusat  Data IPPD         pengalahan data, dan pemulihan data
                        yang memenuhi persyaratan tertentu                              •   Pusat data IPPD yang sudah ada sebelum ada Pusat Data Nasional, harus
                  ●     Jaringan  Intra  pemerintah  merupakan    jaringan interkoneksi     mendapatkan kelaikan operasi dari Kominfo dan Kelaikan keamanan dari BSSN serta
                        tertutup  yang menghubungkan antar Jaringan Intra   IPPD.           membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional
                  ●     Jaringan Intra pemerintah mendapatkan kelaikan operasi dari     •   Jaringan Intra adalah  Jaringan   tertutup   yang menghubungkan antar  simpul
                        Kominfo dan kelaikan keamanan dari BSSN.                            jaringan dalam suatu organisasi, Instansi Pusat, dan/atau Pemerintah daerah.
                  ●     Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
                        perangkat  integrasi  yang  terhubung dengan Sistem             •   Sistem Penghubung Layanan adalah    perangkat integrasi j penghubung untuk
                        Penghubung Layanan IPPD  untuk   melakukan pertukaran               melakukan pertukaran Layanan SPBE. merupakan   perangkat  integrasi  yang
                                                                                            terhubung dengan Sistem Penghubung IPPD  untuk   melakukan pertukaran
                        Layanan  SPBE  antar   Instansi   Pusat daj atau Pemerintah         Layanan  SPBE  antar   Instansi   Pusat dan  atau Pemerintah Daerah
                        Daerah                                                                  1.  Membuat  keterhubungan  dan   akses  Jaringan Intra   Instansi
                  ●     Sistem Penghubung layanan pemerintah mendapatkan kelaikan                   Pusat   dan   Pemerintah  Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
                        operasi dari Kominfo dan kelaikan keamanan dari BSSN.                   2.  Memenuhi standar  interoperabilitas antar Layanan SPBE;
                                                                                                3.  Mendapatkan  pertimbangan kelaikan operasi dari Kominfo RI dan Kelaikan
                                                                                                    Keamanan dari BSSN;
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41