Page 7 - Panduan Magang BRIN 2025
P. 7

BAB 3


    PESERTA & TENAGA



    KEDIKLATAN





      A. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN
        1. Persyaratan Umum
           Persyaratan umum peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:
           Mahasiswa aktif, paling rendah telah mencapai semester 6 (enam).
           Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses
           pelatihan.
           Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan

        2. Persyaratan Khusus
            Persyaratan khusus pelatihan ini adalah sebagai berikut:
           Melampirkan surat usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi
           kepegawaian instansi.
           Melampirkan  surat  pernyataan  dapat  mengikuti  seluruh proses pelatihan sampai
           selesai.

        3. Seleksi dan Penetapan Peserta
             Seleksi dan penetapan Peserta dilakukan oleh Direktorat Manajemen Talenta – BRIN
        berdasarkan  kriteria  yang  sudah  ditentukan  yang  kemudian  ditetapkan  melalui  surat
        pemanggilan peserta pelatihan oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi.


      B. TENAGA KEDIKLATAN
        Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari:

        Tenaga Pelatihan Akademis
        Kelompok ini terdiri dari Widyaiswara, Fasilitator, dan Evaluator.
        Persyaratan  yang  harus  dimiliki  oleh  Tenaga  Pelatihan Akademis, yaitu:
           berpendidikan paling rendah S1;
           Sehat jasmani dan rohani;
           memiliki komitmen dan integritas tinggi;
           mampu bekerja sama dengan tim;
           tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika;
           mendapatkan  rekomendasi  dari  kepala  instansi/satuan kerja.





      PANDUAN PELATIHAN PEMBEKALAN                                       7
      MAGANG BRIN TAHUN 2025
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11