Page 7 - Panduan Magang BRIN 2025
P. 7
BAB 3
PESERTA & TENAGA
KEDIKLATAN
A. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:
Mahasiswa aktif, paling rendah telah mencapai semester 6 (enam).
Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses
pelatihan.
Berbadan sehat secara jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus pelatihan ini adalah sebagai berikut:
Melampirkan surat usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi
kepegawaian instansi.
Melampirkan surat pernyataan dapat mengikuti seluruh proses pelatihan sampai
selesai.
3. Seleksi dan Penetapan Peserta
Seleksi dan penetapan Peserta dilakukan oleh Direktorat Manajemen Talenta – BRIN
berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan yang kemudian ditetapkan melalui surat
pemanggilan peserta pelatihan oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi.
B. TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga akademis dalam Pelatihan ini terdiri dari:
Tenaga Pelatihan Akademis
Kelompok ini terdiri dari Widyaiswara, Fasilitator, dan Evaluator.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh Tenaga Pelatihan Akademis, yaitu:
berpendidikan paling rendah S1;
Sehat jasmani dan rohani;
memiliki komitmen dan integritas tinggi;
mampu bekerja sama dengan tim;
tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika;
mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/satuan kerja.
PANDUAN PELATIHAN PEMBEKALAN 7
MAGANG BRIN TAHUN 2025