Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 05 (18-20 JUNI 2025)
P. 9
BAB III
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
A. Nama Kegiatan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang
Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
B. Tempat Penyelenggaraan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 diselenggarakan secara luring (offline) di Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.
C. Waktu Penyelenggaraan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 18-20 Juni Tahun 2025.
D. Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta.
E. Persyaratan Peserta Pelatihan
Persyaratan Peserta Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 yaitu:
1. PNS;
2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.
• Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi/TIK (Berpendidikan S1/D-IV
bidang TIK atau berpengalaman kerja di unit TIK), Pejabat Fungsional Pranata
Komputer.
• Pelaksana Audit (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah/PPUPD).
5