Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 05 (18-20 JUNI 2025)
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN



                         A.  Nama Kegiatan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang
                         Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 diselenggarakan secara luring (offline) di Pusat Pendidikan
                         dan Pelatihan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.


                         C.  Waktu Penyelenggaraan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 18-20 Juni Tahun 2025.

                         D.  Peserta Pelatihan

                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis
                         Elektronik (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta.


                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan
                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan

                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 05 Tahun 2025 yaitu:
                         1. PNS;
                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;

                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola Teknologi  Informasi  dan Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV
                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata
                            Komputer.

                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan
                            Daerah/PPUPD).













                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14