Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR GEL 02 (19-21 FEB 2025),
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN


                         A.  Nama Kegiatan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE)  Gelombang  02  Tahun  2025,  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi,  Deputi
                         Bidang Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 02 Tahun 2025 diselenggarakan secara luring (Tatap muka langsung)

                         di  Hotel  Ibis  Senen,  Jl.  Kramat  Raya  No.100,  Kwitang,  Kec.  Senen,  Jakarta,  Daerah
                         Khusus Ibukota Jakarta 10420.

                         C.  Waktu Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 02  Tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 19-21 Februari Tahun

                         2025.

                         D.  Peserta Pelatihan

                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis
                         Elektronik (SPBE) Gelombang 02 Tahun 2025 sebanyak 16 (Enam belas) orang peserta.

                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan

                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan
                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 02 Tahun 2025 yaitu:

                         1. PNS;
                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV

                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata
                            Komputer.
                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional

                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan
                            Daerah/PPUPD).








                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14