Page 4 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 4

KATA PENGANTAR




                           Pengembangan  kompetensi  merupakan  tuntutan  bagi  setiap  Sumber  Daya

                      Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan penugasan
                      yang diberikan. Pengembangan kompetensi bagi SDM harus mampu memberikan

                      kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hasil kerja secara berkesinambungan,
                      lebih lanjutnya bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

                      (NKRI).  Pengembangan  kompetensi  menjadi  bagian  tidak  terpisahkan  dari
                      pengembangan karier setiap SDM yang secara pelaksanaan dapat dilakukan salah
                      satunya melalui pelatihan – pelatihan teknis sesuai bidang tertentu.


                           Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  78  Tahun  2021, Badan  Riset  dan
                      lnovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan
                      bertanggung  jawab  kepada  Presiden  dalam  menyelenggarakan  penelitian,

                      pengembangan,  pengkajian,  dan  penerapan,  serta  invensi  dan  inovasi,
                      penyelenggaraan  ketenaganukliran,  dan  penyelenggaraan  keantariksaan  yang

                      terintegrasi.  Dalam  pengembangan  kompetensi  di  BRIN,  Deputi  Bidang  Sumber
                      Daya Manusia Iptek – BRIN melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi sebagai
                      penyelenggara pengembangan kompetensi bertanggung jawab dalam menyiapkan

                      kebutuhan tersebut baik berupa pedoman pelatihan, fasilitator, modul, bahan ajar,
                      learning management system (LMS) dan kelengkapan pelatihan lainnya.

                           Sejak Tahun 2024, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek – BRIN melalui

                      Direktorat Pengembangan Kompetensi telah memberikan lisensi pelatihan kepada
                      mitra  Lembaga  Pelatihan  Swasta  (LPS)  dalam  penyelenggaraan  pelatihan  –

                      pelatihan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan perjanjian
                      lisensi dan pedoman pelatihan.

                           Kami  mengucapkan  syukur  kehadirat  Allah  SWT,  atas  berkat  rahmat-Nya,

                      modul  Pelatihan  Teknis  Petugas  Iradiator  yang  berjudul  "Praktikum  Petugas
                      Iradiator Pada Fasilitas Berbasis Mesin”  dapat diselesaikan tepat waktu. Modul ini

                      digunakan  dalam  pelatihan  teknis  dan  penyelenggaran  lisensi  pelatihan  dan
                      diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN dan LPS. Kami







                      Pelatihan Petugas Iradiator                                                       ii
   1   2   3   4   5   6   7   8   9