Page 4 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 4

KATA PENGANTAR



                           Pengembangan kompetensi merupakan kebutuhan bagi setiap Sumber Daya
                      Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan penugasan

                      yang diberikan. Pengembangan kompetensi bagi SDM harus mampu memberikan
                      kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hasil kerja secara berkesinambungan,

                      lebih lanjutnya bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                      Pengembangan kompetensi menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengembangan

                      karier  setiap  SDM  yang  salah  satunya  dapat  dilaksanakan  melalui  pelatihan-
                      pelatihan teknis sesuai bidang tertentu.

                           Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  78  Tahun  2021, Badan  Riset  dan
                      lnovasi  Nasional  adalah  lembaga  pemerintah  yang  berada  di  bawah  dan
                      bertanggung  jawab  kepada  Presiden  dalam  menyelenggarakan  penelitian,

                      pengembangan,  pengkajian,  dan  penerapan,  serta  invensi  dan  inovasi,
                      penyelenggaraan  ketenaganukliran,  dan  penyelenggaraan  keantariksaan  yang

                      terintegrasi.  Dalam  pengembangan  kompetensi,  Direktorat  Pengembangan
                      Kompetensi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek BRIN bertanggung jawab

                      dalam  penyelenggaraan  pengembangan  kompetensi  melalui  beberapa  tahapan
                      penyiapan pedoman pelatihan, fasilitator, modul, bahan ajar, learning management

                      system (LMS) dan kelengkapan pelatihan lainnya.
                           Sejak  Tahun  2024,  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi,  Deputi  Bidang
                      Sumber  Daya  Manusia  Iptek  BRIN  telah  memberikan  lisensi  pedoman  dan

                      penyelenggaraan  pelatihan  kepada  Lembaga  Pelatihan  Swasta  (LPS)  sesuai
                      dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian lisensi.

                           Direktorat  Pengembangan  Kompetensi  atau  Lembaga  Pelatihan  Swasta
                      menggunakan  modul  sebagai  salah  satu  dokumen  penunjang  dalam
                      penyelenggaraan  pelatihan.    Modul  ini  berfungsi  sebagai  media  transformasi

                      pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  kerja  kepada  peserta  pelatihan  untuk
                      mencapai kompetensi tertentu.










                      Pelatihan Petugas Iradiator                                                                           2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9