Page 4 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 4
KATA PENGANTAR
Pengembangan kompetensi merupakan kebutuhan bagi setiap Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan penugasan
yang diberikan. Pengembangan kompetensi bagi SDM harus mampu memberikan
kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hasil kerja secara berkesinambungan,
lebih lanjutnya bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengembangan kompetensi menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengembangan
karier setiap SDM yang salah satunya dapat dilaksanakan melalui pelatihan-
pelatihan teknis sesuai bidang tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Badan Riset dan
lnovasi Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang
terintegrasi. Dalam pengembangan kompetensi, Direktorat Pengembangan
Kompetensi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek BRIN bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi melalui beberapa tahapan
penyiapan pedoman pelatihan, fasilitator, modul, bahan ajar, learning management
system (LMS) dan kelengkapan pelatihan lainnya.
Sejak Tahun 2024, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang
Sumber Daya Manusia Iptek BRIN telah memberikan lisensi pedoman dan
penyelenggaraan pelatihan kepada Lembaga Pelatihan Swasta (LPS) sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian lisensi.
Direktorat Pengembangan Kompetensi atau Lembaga Pelatihan Swasta
menggunakan modul sebagai salah satu dokumen penunjang dalam
penyelenggaraan pelatihan. Modul ini berfungsi sebagai media transformasi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja kepada peserta pelatihan untuk
mencapai kompetensi tertentu.
Pelatihan Petugas Iradiator 2