Page 102 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 102

H.  Rangkuman
                          Paparan  radiasi  yaitu  penyinaran  radiasi  yang  diterima  oleh  manusia  atau

                      materi,  baik  disengaja  atau  tidak,  yang  berasal  dari  radiasi  internal  maupun
                      eksternal.  Tujuan  keselamatan  radiasi  adalah  mencegah  terjadinya  efek

                      deterministik (tertentu) dari radiasi yang membahayakan seseorang dan membatasi
                      peluang terjadinya efek stokastik atau risiko akibat pemakaian radiasi yang dapat

                      diterima oleh seseorang atau masyarakat.
                          Persyaratan proteksi radiasi terdiri dari justifikasi, limitasi dosis dan optimisasi.

                      Pengendalian radiasi eksternal meliputi perhitungan waktu, jarak, dan penggunaan
                      penahan  radiasi.  Pengendalian  bahaya  radiasi  internal  dilakukan  dengan
                      menerapkan  pengendalian  sumber  radioaktif,  pengendalian  daerah  kerja  dan

                      penggunaan alat pelindung diri dimana prinsip pengendalian bahaya radiasi internal
                      adalah dengan menutup jalur masuk zat radioaktif ke dalam tubuh dan membatasi

                      penyebaran zat radioaktif.
                          Pemegang ijin wajib memenuhi hak pekerja radiasi antara lain pemenuhan alat
                      dan  perlengkapan  keselamatan  dan  proteksi  radiasi,  pemantauan  dosis  radiasi,

                      kompensasi  sesuai  kemampuan  organisasi,  Pendidikan  dan  pelatihan  serta
                      pemeriksaan  Kesehatan  rutin.  Kewajiban  pekerja  radiasi  antara  lain  mematuhi

                      prosedur  operasi,  mengikuti  pemantauan  kesehatan  dan  pemantauan  dosis,
                      mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan,  menggunakan  peralatan  pemantau  dosis

                      perorangan dan peralatan protektif radiasi, menginformasikan kepada Pemegang
                      Izin tentang riwayat pekerjaan terkait dengan radiasi, dan menyampaikan masukan

                      kepada  Petugas  Proteksi  Radiasi  mengenai  kendala  dan  situasi  yang
                      mempengaruhi pelaksanaan program proteksi.
                          Pengelolaan  limbah  radioaktif  bertujuan  melindungi  keselamatan  pekerja,

                      masyarakat,  dan  lingkungan  dari  bahaya  radiasi  dengan  menerapkan  prosedur
                      ketat yang mencakup pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan,

                      penyimpanan  sementara,  dan  pembuangan  limbah.  Limbah  radioaktif
                      diklasifikasikan  berdasarkan  sifat  fisik,  kimia,  dan  radiologisnya  menjadi  limbah

                      aktivitas rendah, sedang, dan tinggi, termasuk ZRTTD, bahan terkontaminasi, dan
                      bahan bakar nuklir bekas (BBNB). Proses pengolahan melibatkan metode seperti

                      peluruhan  aktivitas,  reduksi  volume,  pengubahan  komposisi,  dan  pengondisian,
                      sementara pengangkutan limbah memerlukan izin, rencana rute, serta penggunaan
                      alat  pelindung  diri  (APD).  Limbah  radioaktif  dengan  umur  paruh  pendek  dapat


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           92
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107