Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR GEL1
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN


                         A.  Nama Kegiatan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE)  Gelombang  01  Tahun  2025,  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi,  Deputi
                         Bidang Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE)  Gelombang  01  Tahun  2025  diselenggarakan  secara  daring  (online)  via  Zoom

                         Meet.

                         C.  Waktu Penyelenggaraan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 01  Tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 21-23 Januari Tahun
                         2025.


                         D.  Peserta Pelatihan
                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis

                         Elektronik (SPBE) Gelombang 01 Tahun 2025 sebanyak 14 (empat belas) orang peserta.

                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan

                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan
                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 01 Tahun 2025 yaitu:
                         1. PNS;

                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV
                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata

                            Komputer.
                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan

                            Daerah/PPUPD).










                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14