Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 15
P. 9

BAB III
                                         PENYELENGGARAAN PELATIHAN


                         A.  Nama Kegiatan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE)  Gelombang  15  Tahun  2024,  Direktorat  Pengembangan  Kompetensi,  Deputi
                         Bidang Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

                         B.  Tempat Penyelenggaraan

                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                         (SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 diselenggarakan secara luring (offline) yang berlokasi

                         di Graha Sucofindo, Jakarta.

                         C.  Waktu Penyelenggaraan
                              Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

                         (SPBE) Gelombang 15  Tahun 2024 diselenggarakan pada tanggal 27, 30 & 31 Desember
                         Tahun 2024.


                         D.  Peserta Pelatihan
                              Peserta  Pelatihan  Audit  Infrastruktur  dan  Aplikasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis

                         Elektronik (SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta.

                         E.  Persyaratan Peserta Pelatihan

                              Persyaratan Peserta  Pelatihan Audit  Infrastruktur dan Aplikasi  Sistem Pemerintahan
                         Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 yaitu:
                         1. PNS;

                         2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
                         3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.


                         •  Pengelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi/TIK  (Berpendidikan  S1/D-IV
                            bidang TIK atau berpengalaman kerja di  unit  TIK), Pejabat Fungsional Pranata

                            Komputer.
                         •  Pelaksana Audit  (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
                            Auditor,  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan

                            Daerah/PPUPD).










                                                                                                         5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14