Page 9 - PANDUAN PELATIHAN AUDIT INFRASTRUKTUR Gel 15
P. 9
BAB III
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
A. Nama Kegiatan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024, Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia IPTEK, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
B. Tempat Penyelenggaraan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 diselenggarakan secara luring (offline) yang berlokasi
di Graha Sucofindo, Jakarta.
C. Waktu Penyelenggaraan
Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 diselenggarakan pada tanggal 27, 30 & 31 Desember
Tahun 2024.
D. Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta.
E. Persyaratan Peserta Pelatihan
Persyaratan Peserta Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) Gelombang 15 Tahun 2024 yaitu:
1. PNS;
2. Diusulkan oleh Satuan/Instansi Kerja;
3. Setiap Instansi mengirimkan minimal 2 orang calon peserta.
• Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi/TIK (Berpendidikan S1/D-IV
bidang TIK atau berpengalaman kerja di unit TIK), Pejabat Fungsional Pranata
Komputer.
• Pelaksana Audit (Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP, Pejabat Fungsional
Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah/PPUPD).
5