Page 36 - 19. Diktat Sistem Bantu dan Sarana Dukung 2024
P. 36

Sistem Bantu dan Sarana Pendukung

                                                            BAB VI

                                                PROGRAM PERAWATAN

                           Mengacu  pada  peraturan  pengelolaan  instalasi  nuklir,  maka  kegiatan

                     perawatan  harus  dikelola  dengan  baik  dan  benar  melalui  sebuah  manajemen
                     perawatan yang memerlukan:

                        1.  Struktur Organisasi.
                        2.  Infrastruktur Perawatan.

                        3.  Program Perawatan.
                        4.  Kendali Mutu.

                     Program perawatan dapat dilaksanakan dengan baik apabila telah tersedia:

                        1.  Pengelompokan obyek perawatan sesuai dengan bidang kegiatan, seperti
                            Mekanik, Elektrik, Instrumen-Kendali dan Kimia-Air.

                        2.  Sumber Daya Manusia terdidik dan terlatih dalam melakukan perawatan.
                        3.  Dukungan dana yang mencukupi.

                        4.  Sistem pergudangan bagi suku cadang dan bahan habis pakai yang baik
                     Perawatan terdiri dari kegiatan-kegiatan:

                        1.  Uji fungsi dan pengecekan rutin.

                        2.  Perbaikan atas Sistem, Struktur dan Komponen yang rusak.
                        3.  Inspeksi untuk menentukan umur dari SSK.

                     Program perawatan harus disusun setiap tahun agar dapat:

                        1.  Menentukan target kegiatan yang pasti.
                        2.  Menetapkan ketersediaan sistem secara dini.

                        3.  Merencanakan kebutuhan dana.
                        4.  Menentukan kemajuan dan kemunduran kegiatan perawatan setiap tahun.


                     Uji Fungsi

                           Kegiatan uji fungsi dilakukan terhadap:

                        1.  Alat ukur.
                        2.  Komponen penggerak.

                        3.  Sistem proses.
                        4.  Pembatas nilai (alarm).




                      SISTEM BANTU DAN SARANA PENDUKUNG, DPK BRIN, 2024                                    35
   31   32   33   34   35   36   37   38