Page 4 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 4

BAB II BATASAN DAN KONDISI OPERASI


                A. Pengantar

                       Batasan  dan  Kondisi  Operasi  (BKO)  adalah  seperangkat  ketentuan  operasi  untuk
                menetapkan batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personil,

                yang telah disetujui oleh Kepala BAPETEN untuk pengoperasian Instalasi Nuklir Non Reaktor
                (INNR) dengan selamat. BKO hanya berlaku selama tahap operasi.
                       Fasilitas Kanal Hubung – Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas

                (KH-IPSB3) adalah termasuk INNR sehingga penyusunan BKO-nya mengacu pada Peraturan
                Kepala BAPETEN Nomor 4 tahun 2014 tentang Batasan Kondisi Operasi INNR. Fungsi utama
                KH-IPSB3  adalah  untuk  menerima  dan  menyimpan  sementara  Bahan  Bakar  Nuklir  Bekas

                (BBNB) yang telah digunakan di Reaktor Serba Guna GA Siwabessy atau instalasi nuklir lain.
                BBNB didefinisikan sebagai bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor

                secara  permanen  dan  tidak  digunakan  lagi  dalam  kondisinya  saat  ini  karena  penyusutan
                bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
                       Dokumen  BKO  berisi  uraian  mengenai  Batas  Keselamatan,  Pengesetan  Sistem

                Keselamatan, Kondisi Batas untuk Operasi Normal, persyaratan surveilan, dan persyaratan
                administrasi.  Dokumen  BKO  digunakan  dalam  pengendalian  administrasi,  ketersediaan

                peralatan, dan parameter operasi untuk menjamin operasi KH- IPSB3 yang selamat dan untuk
                mengurangi potensi risiko bagi pekerja dan lingkungan dari lepasan zat radioaktif tak terkendali
                atau bahan berbahaya lainnya. Dokumen BKO merupakan pemutakhiran dari dokumen LAK

                KH-IPSB3 yang diajukan untuk memperoleh izin operasi.
                       Seluruh pelaksana kegiatan operasi Instalasi KH-IPSB3 mulai dari tingkat manajerial
                sampai  dengan  pelaksana  berkomitmen  untuk  menerapkan  BKO  ini  pada  semua  moda

                operasi instalasi.

                B. Moda Operasi

                       Moda operasi untuk KH-IPSB3 adalah sebagai berikut:

                 Moda Operasi         :  Pada moda ini instalasi sedang beroperasi sesuai fungsinya

                                         baik secara keseluruhan maupun sebagian.
                 Moda Shutdown        :  Pada moda ini instalasi tidak beroperasi sesuai fungsinya, tidak
                                         terdapat bahan nuklir, dan tidak dapat berfungsi dalam kondisi
                                         yang ada.

                 Moda Perbaikan/      :  Pada moda ini instalasi sedang dalam kondisi Perbaikan/
                 Perawatan               Perawatan perbaikan/perawatan baik secara keseluruhan

                                         maupun sebagian.



              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                     2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9