Page 4 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 4
BAB II BATASAN DAN KONDISI OPERASI
A. Pengantar
Batasan dan Kondisi Operasi (BKO) adalah seperangkat ketentuan operasi untuk
menetapkan batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personil,
yang telah disetujui oleh Kepala BAPETEN untuk pengoperasian Instalasi Nuklir Non Reaktor
(INNR) dengan selamat. BKO hanya berlaku selama tahap operasi.
Fasilitas Kanal Hubung – Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas
(KH-IPSB3) adalah termasuk INNR sehingga penyusunan BKO-nya mengacu pada Peraturan
Kepala BAPETEN Nomor 4 tahun 2014 tentang Batasan Kondisi Operasi INNR. Fungsi utama
KH-IPSB3 adalah untuk menerima dan menyimpan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas
(BBNB) yang telah digunakan di Reaktor Serba Guna GA Siwabessy atau instalasi nuklir lain.
BBNB didefinisikan sebagai bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor
secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan
bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Dokumen BKO berisi uraian mengenai Batas Keselamatan, Pengesetan Sistem
Keselamatan, Kondisi Batas untuk Operasi Normal, persyaratan surveilan, dan persyaratan
administrasi. Dokumen BKO digunakan dalam pengendalian administrasi, ketersediaan
peralatan, dan parameter operasi untuk menjamin operasi KH- IPSB3 yang selamat dan untuk
mengurangi potensi risiko bagi pekerja dan lingkungan dari lepasan zat radioaktif tak terkendali
atau bahan berbahaya lainnya. Dokumen BKO merupakan pemutakhiran dari dokumen LAK
KH-IPSB3 yang diajukan untuk memperoleh izin operasi.
Seluruh pelaksana kegiatan operasi Instalasi KH-IPSB3 mulai dari tingkat manajerial
sampai dengan pelaksana berkomitmen untuk menerapkan BKO ini pada semua moda
operasi instalasi.
B. Moda Operasi
Moda operasi untuk KH-IPSB3 adalah sebagai berikut:
Moda Operasi : Pada moda ini instalasi sedang beroperasi sesuai fungsinya
baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Moda Shutdown : Pada moda ini instalasi tidak beroperasi sesuai fungsinya, tidak
terdapat bahan nuklir, dan tidak dapat berfungsi dalam kondisi
yang ada.
Moda Perbaikan/ : Pada moda ini instalasi sedang dalam kondisi Perbaikan/
Perawatan Perawatan perbaikan/perawatan baik secara keseluruhan
maupun sebagian.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 2