Page 39 - Andrari-Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE 29102024 Gel 12Rhekatama
P. 39

TIM KOORDINASI SPBE

                INSTANSI PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH



                                                                         Tim Koordinasi SPBE
                                                                                  IPPD




                                                                                          Koordinator Domain
                                   Koordinator Domain          Koordinator Domain                                    Koordinator Domain
                                  Arsitektur Proses Bisnis         Arsitektur                 Arsitektur                  Arsitektur
                                   dan Layanan SPBE            Data dan Informasi         Aplikasi SPBE dan           Keamanan SPBE
                                                                                          Infrastruktur SPBE

                                Keterangan: Tim Koordinasi SPBE IPPD relasi dengan pengelompokan pengelolaan domain pada Arsitektur SPBE


               Pasal 60 Prepress SPBE:

               (1) Setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di instansi pusat
               (2) Setiap pimpinan instansi pusat menetapkan koordinator SPBE instansi pusat
               (3) Koordinator SPBE instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di instansi pusat
               (4) Koordinator SPBE instansi pusat dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/JPT Madya yang menangani fungsi kesekretariatan
              Pasal 61 Prepress SPBE:


              (1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah
              (2) Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah
              (3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
                  SPBE di Pemerintah Daerah
              (4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh Sekretaris Daerah
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44