Page 5 - Panduan Pelatihan SDDKB 2024 Tahap 2 (1)
P. 5

BAB I

                                                 PENDAHULUAN


               A.  Latar Belakang

                         Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional  (BRIN)  melalui  Deputi  Bidang

                   Kebijakan  Riset  dan  Inovasi  memiliki  proses  bisnis  yang  melibatkan

                   perumusan,  pengukuran,  dan  evaluasi  kebijakan riset dan inovasi yang
                   didasarkan pada ketersediaan data dasar pembangunan ilmu pengetahuan

                   dan  teknologi  (iptek)  yang  mendorong  implementasi  kebijakan  berbasis

                   bukti (evidence-based policy). Oleh karena itu, dalam rangka menyediakan
                   data  dasar  kehidupan  beragama,  Direktorat  Pengukuran  dan  Indikator

                   Riset,  Teknologi,  dan  Inovasi  perlu  melakukan  Survei  Data  Dasar

                   Kehidupan Beragama (SDDKB) yang diharapkan dapat menggambarkan
                   kehidupan beragama di Indonesia.


                         Pelaksanaan  pelatihan  SDKKB  tahap  pertama  telah  dilaksanakan
                   pada  tanggal  2  s.d  4  Oktober  2024  dengan  jumlah  peserta  265  orang.

                   Selanjutnya akan dilakukan pelatihan SDDKB tahap ke-2 guna memenuhi

                   target jumlah Primary Survey Unit (PSU). Pada pelaksanaan SDDKB 2024
                   Tahap 1 dan 2 ini, melibatkan periset BRIN dan merekrut talenta muda

                   survei dengan latar belakang mahasiswa yang telah menempuh semester

                   3 ke atas hingga fresh graduate sebagai enumerator atau pewawancara
                   survei. Pelibatan mahasiswa ini sebagai bagian dari manajemen talenta

                   nasional  bidang  riset   dan  inovasi.  Para  mahasiswa  ikut  serta  dalam

                   aktivitas riset yang paling hakiki yaitu pengumpulan data. Namun, sebelum
                   melakukan pengumpulan data para mahasiswa diharuskan mengikuti pelatihan

                   bagi Enumerator SDDKB.

                         Berdasarkan  Peraturan  BRIN  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun

                   2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional,

                   Direktorat Pengembangan  Kompetensi BRIN mempunyai tugas penyiapan
                   perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan

                   supervisi  di  bidang  pengembangan  kompetensi  sumber  daya  manusia

                   (SDM).  Salah  satu  program  pengembangaan  kompetensi  yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10