Sebagai bentuk komitmen terhadap Perjanjian Paris 2015 mengenai perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris terhadap Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim. Lebih lanjut, perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk bergerak menuju pembangunan rendah emisi dan tangguh iklim. Pada periode pertama, Nationally Determined Contributions (NDC) menuju zero emission of greenhouse gas (GHG), Indonesia bertekad untuk menurunkan emisi GHG sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% dengan kerja sama internasional. Upaya tersebut akan dicapai untuk bidang kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, serta pertanian.
Di sektor energi, khususnya ketenagalistrikan, strategi untuk berkontribusi menuju GHG zero emission dilaksanakan melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Sebagai salah satu alternatif energi baru adalah pemanfaatan energi nuklir untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pembangunan PLTN membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi mendalam dalam desain, operasi, keselamatan, dan pengelolaan reaktor nuklir. Pembangunan SDM PLTN merupakan salah satu infrastruktur Pembangunan PLTN yang harus disiapkan secara sistematis dan membutuhkan waktu sekitar 10 – 15 tahun sebelum PLTN beroperasi. Sebagai salah satu upaya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Republik Indonesia (BRIN) untuk berkontribusi dalam mempersiapkan SDM PLTN Nasional, BRIN melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang SDM Iptek bekerja sama dan berkolaborasi dengan mitra dalam dan luar negeri. Salah satu mitra luar negeri dalam bidang pengembangan kompetensi SDM bidang Ketenaganukliran adalah Nuclear Human Resource Development Center (NuHRDeC), Japan Atomic Energy Agency (JAEA), Jepang. Kerja sama Indonesia dan Jepang pada bidang tersebut telah dibangun sejak tahun 1997 melalui Instuctor Training Program (ITP).
Rangkaian program pengembangan kompetensi yang termasuk dalam IPT adalah Seminar, Instructor Training Course (ITC), Advanced Instructor Training Course (AITC) dan Follow-up Training Course (FTC). Bidang kompetensi yang masuk dalam lingkup ITP yang dibutuhkan untuk Pembangunan SDM PLTN Nasional antara lain Proteksi Radiasi, Pemantauan Radiasi dan Radioaktivitas Lingkungan, Rekayasa dan Keselamatan Reaktor Nuklir dan Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Nuklir dan Radiologi. Pada Tahun 2024 telah terlaksana 2 (dua) program FTC yaitu FTC on Nuclear/Radiological Emergency Preparedness and Response pada tanggal 5 – 9 Agustus 2024 dan FTC on Environmental Radioactivity Monitoring pada tanggal 11 – 15 November 2024. Untuk FTC on Reactor Engineering and Safety dibuat dalam 2 (dua) program berjenjang, yaitu FTC on Reactor Engineering and Safety I and II.
Dalam FTC on on Reactor Engineering and Safety akan diberikan pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang meliputi Peraturan bidang PLTN di Indonesia, prinsip dasar fisika reaktor dan kinetika reactor, sistem reaktor, desain reaktor, siklus bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah nuklir dan dekomisioning, material reaktor, keselamatan reaktor, instrumentasi dan kendali, operasi reaktor, faktor manusia dan ergonomi, pemilihan tapak PLTN, ekonomi PLTN, budaya keselamatan, kecelakaan reaktor, dan perkembangan teknologi reaktor.