Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik terpadu. Untuk memastikan kinerja Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ada mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan Audit. Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Audit Infrastruktur dan Aplikasi dilaksanakan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap asset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Untuk meningkatkan kompetensi Pelaksana Audit dan Pengelola TIK dalam melakukan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi bersama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN menyelenggarakan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 secara daring melalui Learning Management System (LMS) BRIN dan/atau luring (klasikal) dengan sasaran peserta Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan ini membahas tentang Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE, Kriteria Penilaian Audit Aplikasi dan Praktik Audit Aplikasi dengan Audit Tools, Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur (Pusat data, JIP, SPLP) dan Praktik Audit Tools - Audit Infrastruktur, Menjawab dan Mengkonfirmasi Kriteria Penilaian Audit - antara Auditee dan Auditor, Menutup Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur serta Melaksanakan Analisis Hasil Audit, dan Membuat Laporan Pelaksanaan Audit TIK Internal Temuan dan Rekomendasi.
Tujuan dan Sasaran Pelatihan
Tujuan Penyelenggaraan Pelatihan
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali peserta pelatihan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan benar sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku.
Sasaran Pelatihan
Sasaran dari pelatihan ini adalah tersedianya SDM yang mempunyai kompetensi melaksanakan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara handal dan professional.
Hasil Belajar
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
- Menjelaskan proses tahapan perencanaan, pengembangan, operasional dan pemeliharaan untuk Audit tools infrastruktur dan aplikasi yang berkelanjutan.
- Melaksanakan audit internal terhadap Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi masing-masing.
Penyelenggara
Berdasarkan dengan Perjanjian Lisensi antara Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan PT. REKHINDO PRATAMA INTEKNO tentang Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Nomor B-2646/II.5/SI.02/5/2024 dan 079/RKH-MGT/V/2024, pada 3 Mei 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan Lisensi Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan sertifikat PT. REKHINDO PRATAMA INTEKNO.