Penjelasan Auditee SPL:

1. Level 1 :Telah dilakukan koordinasi yang membahas [indikator/pertanyaan] pada layanan SPL yang dilakukan pada rapat tanggal dd/mm/yyyy / notulensi rapat no xx/xx/xxxx
2. Level 2 : Telah memiliki kebijakan internal penggunaan SPL, pada Peraturan [Nama IPPD] No.xx Tahun yyyy terkait [indikator/pertanyaan] terdapat pada halaman xx . Link:
3. Level 3 : Penerapan [indikator/pertanyaan] untuk SPL, sudah dilakukan dan sudah dilampirkan sebagai bukti dukung penerapan. Link:

Sudah bisa mencapai Level 1/2/3