Skip to main content

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

3. RANGKUMAN

  1.  Petugas keahlian pada iradiator harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian
  2. SB 002-BATAN:2016 merupakan pedoman yang mengatur tentang Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator
  3. Proses kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dilaksanakan melalui tahapan: pemenuhan persyaratan, ujian kualifikasi (umum, spesifik dan praktek), dan penerbitan sertifikat.
  4. Petugas keahlian pada iradiator di klasifikasi menjadi:

    Petugas Iradiator (Operator, Petugas Perawatan, Petugas Dosimeti)
    Supervisor Iradiator
  5. Petugas Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 70% untuk setiap ujian
  6. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapai: kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
  7. Supervisor Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 80% untuk setiap ujian
  8. Periode masa berlaku sertifikat: lima tahun dari tanggal sertifikasi yang tertera pada sertifikat keahlian, dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu
  9. Perpanjangan harus diajukan 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat  dan maksimal 12 bulan setelah tanggal berakhir sertifikat. Jika melebihi, harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).