SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR
3. RANGKUMAN
- Petugas keahlian pada iradiator harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian
- SB 002-BATAN:2016 merupakan pedoman yang mengatur tentang Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator
- Proses kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dilaksanakan melalui tahapan: pemenuhan persyaratan, ujian kualifikasi (umum, spesifik dan praktek), dan penerbitan sertifikat.
Petugas keahlian pada iradiator di klasifikasi menjadi:
Petugas Iradiator (Operator, Petugas Perawatan, Petugas Dosimeti)
Supervisor Iradiator
Petugas Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 70% untuk setiap ujian
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapai: kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
- Supervisor Iradiator mengikuti Ujian umum, spesifik dan praktek, dengan nilai minimum 80% untuk setiap ujian
- Periode masa berlaku sertifikat: lima tahun dari tanggal sertifikasi yang tertera pada sertifikat keahlian, dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu
- Perpanjangan harus diajukan 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat dan maksimal 12 bulan setelah tanggal berakhir sertifikat. Jika melebihi, harus mengikuti semua ujian (umum, spesifik, dan praktek).