Skip to main content

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

1. PENDAHULUAN

Dalam Undang Undang No 10 Tahun 1997, pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa kedudukan petugas dalam pengoperasian reaktor nuklir dan pemanfaatan sumber radiasi pengion sangat penting. Iradiator merupakan salah satu sumber radiasi pengion. Mengingat peranannya  dapat  “menentukan  aman  atau  tidaknya pengoperasian  atau  pemanfaatan  itu,  maka  untuk  mendapatkan izin,   petugas   tersebut   harus   menjalani   suatu   pengujian   untuk membuktikan kualifikasinya”. Perka BAPETEN No 16 Tahun 2014, yang   dimaksud   dgn   petugas   tertentu sebagaimana dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1997  adalah: radiografer Tingkat I dan II, petugas keahlian pada iradiator, petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka dan petugas  proteksi  radiasi. Dasar hukum ini yang kemudian ditindak lanjuti oleh BATAN, dalam hal ini PSMN untuk menyusun standar terkait sertifikasi kompetensi, SB 002 BATAN:2016 Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator.


Standar ini mengatur kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator untuk memastikan keselamatan dan mutu dalam pengoperasian iradiator. Pada pengoperasian instalasi iradiator, keselamatan dan efektivitas proses radiasi sangat bergantung kepada kompetensi petugas yang melaksanakan dan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap proses radiasi. Oleh karena itu diperlukan suatu standar yang digunakan untuk mengkualifikasi dan mensertifikasi kompetensi petugas yang melaksanakan kegiatan proses radiasi. Standar ini merupakan acuan BATAN untuk menetapkan sistem kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator yang melakukan proses radiasi. Dengan diaplikasikannya standar ini dalam proses kualifikasi dan sertifikasi diharapkan dapat diperoleh petugas dan supervisor iradiator yang kompeten sesuai dengan kualifikasinya dan mampu memelihara keselamatan iradiator serta memastikan mutu produknya.


Mata pelajaran Sistem Sertifikasi Petugas dan Supervisor Iradiator merupakan materi penunjang pada pelatihan petugas iradiator yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai kualifikasi dan sertifikasi petugas dan supervisor iradiator.  Dengan memiliki pengetahuan yang memadai dalam materi ini, peserta akan memiliki pemahaman mengenai kompetensi petugas iradiator. Pengetahuan tersebut bermanfaat saat peserta akan mengikuti ujian dan apabila memenuhi nilai persyaratan akan lulus dalam ujian sertifikasi. Peserta  yang telah melewati ujian dan lulus, dapat dinyatakan kompeten, dan dapat mengoperasikan iradiator dengan aman dan selamat.


Pada modul ini, pembahasan materi terdiri dari 1 bab, yang terbagi menjadi 10 sub bab sesuai isi dari SB 002 BATAN:2016, yaitu: Lingkup, Acuan Normatif, Istilah dan Definisi, Klasifikasi Keahlian, Tanggung Jawab, Pemenuhan Persyaratan, Ujian Kualifikasi, Sertifikasi, Masa berlaku sertifikat, perpanjangan, dan sertifikasi, Arsip.


Setelah mempelajari materi ini, peserta  memiliki  kompetensi dasar untuk menjelaskan sistem sertifikasi petugas dan supervisor iradiator dengan indikator keberhasilan mampu:  

1.         Menyebutkan peraturan untuk acuan sertifikasi

2.         Menyebutkan klasifikasi keahlian

3.         Menguraikan kompetensi Petugas iradiator

4.         Menguraikan tahapan proses sertifikasi

5.         Menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifikasi

6.         Menyebutkan jenis ujian kualifikasi

7.         Menyebutkan  masa berlaku sertifikat