Skip to main content

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2. KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2.6. PEMENUHAN PERSYARATAN

6.1 Umum Kandidat yang akan mengikuti sertifikasi sebagai petugas iradiator harus memenuhi persyaratan pelatihan dan persyaratan minimum mengenai kesehatan, pendidikan dan pengalaman dalam proses radiasi untuk mengikuti sertifikasi.

6.2.1 Kandidat harus memperlihatkan bukti yang sah kepada Pusat sertifikasi bahwa telah menyelesaikan pelatihan petugas iradiator dalam kualifikasi yang diikuti sertifikasinya. Penyelenggara pelatihan harus menerbitkan bukti telah mengikuti pelatihan bagi kandidat berupa sertifikat pelatihan.

6.2.2 Pelatihan petugas iradiator diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi pendidikan dan pelatihan. Penyelenggara pelatihan harus menyusun modul pelatihan sesuai dengan materi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
CATATAN : Dalam rangka memperoleh sertifikasi supervisor iradiator tidak disyaratkan pelatihan.


 6.2.3 Tabel 1 merupakan panduan untuk jenis pelatihan dan durasi pelatihan. Untuk menetapkan durasi pelatihan, penyelenggara pelatihan dapat mempertimbangkan faktor lainnya seperti pendidikan, sertifikasi dalam kualifikasi dan bentuk dari pelatihan.


 6.3 Persyaratan pendidikan minimum Kandidat yang akan mengikuti sertifikasi sebagai petugas iradiator sekurang-kurangnya berijazah jenjang pendidikan menengah bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan ijazah. Kandidat yang akan mengikuti sertifikasi sebagai supervisor iradiator sekurang-kurangnya berijazah jenjang pendidikan D3 bidang eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan ijazah.

6.4 Persyaratan pengalaman
6.4.1 Petugas iradiator Pengalaman dalam proses radiasi untuk petugas iradiator sesuai dengan klasifikasi keahliannya sebaiknya diperoleh sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dokumen bukti pengalaman harus diverifikasi oleh satuan kerja penanggung jawab dan diserahkan kepada Pusat sertifikasi.

6.4.2 Supervisor iradiator Kandidat yang akan mengikuti sertifikasi supervisor iradiator sekurang-kurangnya harus terkualifikasi sebagai salah satu petugas iradiator dan berpengalaman dalam kualifikasi keahliannya selama 3 (tiga) tahun untuk pendidikan minimal S1/D4, dan 5 (lima) tahun untuk pendidikan D3/setara. Dokumen bukti pengalaman harus diverifikasi oleh satuan kerja penanggung jawab dan diserahkan kepada Pusat sertifikasi.

6.5 Persyaratan kesehatan Kandidat harus menyerahkan bukti tertulis bahwa kesehatannya memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan lingkup kompetensinya dan diverifikasi oleh satuan kerja penanggung jawab.