5. 1 Umum
Kegiatan sertifikasi harus diadministrasikan oleh Pusat sertifikasi. Hal ini meliputi semua prosedur dan rekaman yang digunakan untuk menunjukkan kualifikasi kandidat dalam mengaplikasikan proses radiasi dan sertifikasi kompetensinya.
5. 2 Pusat sertifikasi
5. 2. 1 Pusat sertifikasi harus didukung oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang proses radiasi dan bila diperlukan dapat menggunakan personel dari satuan kerja lain yang memiliki kompetensi yang sama.
5. 2. 2 Pusat sertifikasi harus:
Memprakarsai, menegakkan dan menyebarluaskan skema sertifikasi yang ditentukaN dalam standar ini;
Melaksanakan sertifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan;
Bertanggung jawab penuh terhadap skema sertifikasi, termasuk persyaratan teknis dan administrasi;
Mendokumentasikan semua rekaman yang sesuai dan menerbitkan sertifikat; dan
Menyimpan koleksi soal di dalam bank soal.
- Untuk soal pilihan ganda, bank soal harus menyediakan jawaban yang benar.
- Untuk pertanyaan lainnya, bank soal harus menyimpan pola jawaban. Diharuskan setiap jawaban disertai acuan yang menunjukkan kebenaran jawaban.
5.3 Satuan kerja penanggung jawab
5.3.1 Satuan kerja penanggung jawab harus:
a. Mengajukan kandidat kepada Pusat sertifikasi dan membuktikan keabsahan informasi personel yang diberikan.
- Dokumen yang meliputi keterangan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, diperlukan untuk menetapkan bahwa kandidat memenuhi syarat.
- Satuan kerja penanggung jawab harus tidak terlibat langsung dalam prosedur sertifikasi itu sendiri;
b. Bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terkait dengan otorisasi kerja termasuk keabsahan hasil proses radiasi pada iradiator;
c. Memastikan bahwa kondisi kesehatan petugas dan supervisor iradiator setiap tahun memenuhi persyaratan;
d. Memastikan bahwa petugas yang melaksanakan proses radiasi memiliki kompetensi yang sesuai.