Personel yang telah disertifikasi berdasarkan standar ini harus diklasifikasikan dalam salah satu dari 2 (dua) kualifikasi berikut:
4.1 Petugas iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas iradiator memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan dalam lingkup kompetensinya sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi yang ditetapkan. Sesuai dengan lingkup kompetensi, petugas iradiator diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kompetensi sebagai berikut:
4. 1. 1 Operator iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai operator iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan proses radiasi sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis
Yang bersangkutan harus mampu:
4. 1. 2 Petugas perawatan iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas perawatan iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.
Yang bersangkutan harus mampu:
4. 1. 3 Petugas dosimetri iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai petugas dosimetri iradiator, memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dosimetri iradiator sesuai dengan prosedur dan/atau instruksi tertulis.
Yang bersangkutan harus mampu:
Mempersiapkan (set up) proses dosimetri;
Melakukan dosimetri;
Merekam dan mengklasifikasikan hasil dosimetri sesuai dengan kriteria yang didokumentasikan; dan
Melaporkan hasil proses dosimetri.
CATATAN : Kualifikasi petugas iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yangdigunakan.
4.2 Supervisor iradiator
Personel yang telah disertifikasi sebagai supervisor iradiator, memenuhi syarat untuk melaksanakan supervisi terhadap pengoperasian iradiator, dosimetri iradiasi, dan perawatan iradiator dengan berpedoman pada prosedur, instruksi dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan.
Dalam lingkup kompetensinya, supervisor iradiator dapat diberi tugas/kewenangan oleh satuan kerja penanggung jawab untuk:
CATATAN : Kualifikasi supervisor iradiator dibedakan berdasarkan jenis iradiator yang disupervisi.