Skip to main content

SISTEM SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2. KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI PETUGAS DAN SUPERVISOR IRADIATOR

2.3. ISTILAH DAN DEFINISI

Untuk penerapan standar ini istilah dan definisi berikut berlaku :

3.1
Badan Pengawas
instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir

3.2
Instruksi tertulis
uraian tertulis tahapan kerja yang tepat yang harus diikuti dalam melaksanakan proses radiasi.

3.3
Iradiator
perangkat peralatan pemancar radiasi dengan sumber radionuklida pemancar gamma atau perangkat akselerator, pembangkit sinar-X, dan/atau berkas elektron, yang digunakan untuk tujuan penelitian, sterilisasi, pasteurisasi, polimerisasi, maupun aktivasi.

CATATAN: Perangkat akselerator misalnya betatron, siklotron dan sinkrotron.

3.4

Kandidat
seseorang yang ingin mengikuti kualifikasi dan sertifikasi sebagai petugas atau supervisor iradiator sesuai dengan standar ini.

3.5
Komponen iradiator
bagian dari Iradiator yang mencakup sumber radiasi ataupun sumber ion/elektron dan komponen pemercepat, penahan radiasi dan mekanisme pemindahan, penempatan dan penanganan sumber radiasi ataupun sumber ion/elektron, serta perangkat pendukungnya.

3.6
Kualifikasi
peragaan kemampuan fisik, pengetahuan, keterampilan, pelatihan, dan pengalaman yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas proses radiasi sebagaimana mestinya.

3.7
Operator Iradiator
personel yang berkompeten untuk mengoperasikan irradiator dan perlengkapannya.

3.8
Pelatihan petugas iradiator
kegiatan yang berkaitan dengan usaha pencapaian kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai petugas iradiator.

3.9

Pengalaman

periode selama kandidat mengerjakan proses radiasi di bawah supervisi petugas yang berkualifikasi atau personel yang berwenang.

3.10
Penguji
personel yang karena kompetensinya diberi tugas dan wewenang oleh Pusat sertifikasi untuk melaksanakan dan/atau memberikan nilai ujian kualifikasi petugas dan supervisor iradiator.

CATATAN : Seorang penguji yang memberikan pelatihan tidak diizinkan menjadi penguji tunggal

3.11
Perawatan iradiator
pemeliharaan rutin dan perbaikan seluruh peralatan yang rusak untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan operasi iradiator.

3.12
Personel magang
seseorang yang bekerja di bawah supervisi petugas atau supervisor iradiator atau personel yang berwenang tetapi tidak melakukan proses apapun secara mandiri, tidak melakukan interpretasi hasil proses dan tidak membuat laporan hasil proses.

CATATAN : Personel magang diperbolehkan dalam rangka proses untuk memperoleh pengalaman yang memadai agar memenuhi persyaratan untuk kualifikasi yang diinginkan.

3.13
Petugas dosimetri
personel yang melakukan pekerjaan dosimetri iradiator berdasarkan kualifikasinya.

3.14
Petugas iradiator
personel yang bekerja di instalasi iradiator yang terkualifikasi sebagai operator, petugas dosimetri, atau petugas perawatan.

3.15
Petugas perawatan iradiator
personel yang melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan seluruh peralatan yang rusak untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan operasi iradiator.

3.16
Produk
obyek atau bahan yang diiradiasi untuk tujuan penelitian atau komersial.

3.17
Proses radiasi
kegiatan pengoperasian dan dosimetri iradiasi terhadap produk.

3.18
Pusat sertifikasi
satuan kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sertifikasi melalui ujian kualifikasi untuk petugas dan supervisor iradiator sesuai dengan persyaratan standar ini.

3.19
Satuan kerja penanggung jawab
organisasi tempat kandidat bekerja secara reguler.

3.20
Jeda waktu tidak bekerja
Jeda waktu tidak bekerja adalah jeda waktu seseorang petugas atau supervisor iradiator tidak melakukan tugas sesuai sertifikat dan kualifikasinya secara terus menerus lebih dari satu tahun atau tidak terus menerus untuk waktu total melebihi dua tahun.

CATATAN: Libur resmi atau periode sakit atau kursus yang kurang dari tiga puluh hari tidak dipertimbangkan ketika menghitung jeda waktu tidak bekerja.

3.21
Sertifikasi
rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat keahlian dalam melakukan proses radiasi dengan menggunakan peralatan iradiator.

3.22
Sertifikat
bukti tertulis hasil kualifikasi yang diterbitkan oleh Pusat sertifikasi yang menyatakan bahwa personel yang disertifikasi telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan standar ini.

3.23
Supervisor iradiator
personel yang melakukan supervisi terhadap petugas Iradiator.

3.24
Ujian kualifikasi
ujian yang diadministrasikan dan dilaksanakan oleh Pusat sertifikasi yang terdiri dari ujian umum, ujian spesifik dan ujian-praktek untuk menilai pengetahuan dan kemampuan kandidat.

CATATAN : Untuk kualifikasi supervisor iradiator tidak disyaratkan ujian praktek.

3.25
Ujian praktek
ujian untuk menilai kemampuan kandidat dalam melaksanakan proses radiasi dan mengoperasikan peralatan iradiator sesuai dengan kualifikasi petugas iradiator tertentu.

3.26
Ujian spesifik
ujian tertulis mengenai materi utama aplikasi proses radiasi termasuk pengetahuan tentang bahan dan/atau produk beserta code, standar, spesifikasi dan kriteria penerimaan yang terkait.

3.27
Ujian umum
ujian tertulis yang meliputi materi dasar dan materi penunjang.